Polsek Tarakan Utara Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar SMN 3

TARAKAN – Kapolsek Tarakan Utara melaksanakan sosialisasi Penyalahgunaan narkotika kepada para pelajar, Rabu (1/10/2023).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan juga tidak hanya berkaitan dengan penyampaian penyalahgunaan dan bahaya narkotika juga sosialisasi etika berlalu lintas serta sosialisasi pencegahan paham intoleransi dan radikalisme dikalangan pelajar.

Dikatakan Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triyono, S.H,  adapun penyampaian dalam sosialisasi tersebut yakni mensosialisasikan tentang bahaya dan penyalahgunaan narkotika serta etika dalam berlalu lintas dan sosialisasi pencegahan paham intoleransi dan radikalisme dikalangan pelajar  kepada siswa siswi SMAN 3 Tarakan.

“Siswa harus  ketahui bahwa narkoba memiliki dampak yang negatif salah satunya dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilang ingatan dan dapat menimbulkan ketergantungan,”ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan sanksi yang akan diterima apabila tersangkut dengan penyalagunaan narkotika.

Lebih lanjut Kapolsek memaparkan faktor penyebab penyalahgunaan narkoba antara lain kurangnya pemahaman agama, Kemudian juga  kurangnya pengawasan dari orang tua, kurang mendapat kasih sayang orang tua, pergaulan bebas, lingkungan yang buruk dan keinginan untuk sekedar mencoba.

“Dampak penyalahgunaan narkoba. Pertama gangguan terhadap daya ingat, menjadi malas berpikir, menggerakkan anggota tubuh dengan tidak normal, berperilaku agresif termasuk masalah gigi yang parah.”

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ada banyak hal dilakukan. Pertama,  lingkungan keluarga, memberikan kasih sayang dan perhatian tanamkan norma dan moral sejak dini. Kemudian lingkungan sekolah, melakukan edukasi mengenai penyalahgunaan narkoba.

“Lingkungan masyarakat, laporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan terkait narkoba,” ungkapnya.

Selain itu turut dibahas juga  etika berlalu lintas. Dimana disebutkan Dasar kepolisian mengatur lalu lintas yaitu tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian,  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

“Tujuan UU LAJ nomor 22 Tahun 2009 terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga apa yang harus dilakukan sebagai pengendara kendaraan bermotor tentunya sebelum berkendara, pertama pastikan kondisi fisik sehat dan kedua siapkan surat surat penting,” paparnya.

Kemudian selain itu  persiapan kendaraan. Yang harus dilakukan yakni cek dan pastikan semua komponen mesin berfungsi dengan baik. Kemudian cek ban dan pastikan semua komponen mesin berfungsi dengan baik (gas, rem, kopling, dil). Selanjutnya, cek ban, oli dan air radiator cukup. Termasuk jangan lupa  cek tekanan ban cukup.

“Jangan lupa  selama di perjalanan perhatikan situasi pada saat keluar ke jalan raya, perhatikan rambu-rambu dan taat aturan lalu lintas, selalu memperhatikan batas kecepatan dan menjaga jarak aman dan  peduli terhadap keselamatan lalu lintas diri sendiri dan orang lain,” terangnya lagi.

Tak lupa  selama di perjalanan wajib diperhatikan  pertama, tingkatkan kewaspadaan pada saat melewati persimpangan. Kemudian pada saat lampu berwarna kuning kurangi kecepatan. Lalu pada saat lampu berwarna merah tetap berhenti di belakang garis stop.

Sebelum berakhirnya kegiatan kapolsek juga mensosialisasikan pencegahan paham intoleransi dan radikalisme dikalangan pelajar.

Jadi sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki beragam suku dan agama kita wajib saling menghormati saling menghargai. Dan sebagai generasi penerus bangsa, tentunya keberagaman itu harus kita jaga bersama. Di Sekolah jika ada yang berbeda suku berbeda agama kita harus saling menghargai. Berteman dan berbaur tanpa harus menilai suka, ras, dan agama. Ucapnya.

Jangan sampai pelajar terpengaruh dengan paham-paham radikal karena paham radikal bukan saja bisa mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara tapi juga bisa merusak kehidupan rumah tangga dan masa depan pelajar itu sendiri.

“Adapun dalam catatan yang dilaksanakan sosialisasi Kapolsek Tarakan Utara tentang penyalahgunaan dan bahaya narkotika serta Etika berlalu lintas dan sosialisasi pencegahan paham intoleransi dan radikalisme dikalangan pelajar, di SMAN 3 Tarakan bertujuan agar para siswa dan siswi mengetahui dan menjauhi narkotika serta taat akan aturan berlalu lintas, serta tidak mudah terpengaruh dengan paham radikal” tukasnya. (HumasResTrk)