TARAKAN – Seorang pemuda berinisial E-C ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan, di jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, 11 September 2023.
Pelaku ditangkap karena sebagai pengedar dengan barang bukti 16 paket sabu kemasan kecil.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan,IPTU Gian Evla Tama, Kamis (14/09/2023) melalui KBO Ipda Amiruddin menerangkan, ditangkapnya C–D berawal personil opsnal Satres Narkoba Polres tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah JI. Aki balak Rt. 20 kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
“Atas laporan masyarakat tersebut, personil opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian sekira nya pukul 16.00 wita personil opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan mencurigai salah seorang laki- laki yang akan melakukan transaksi narkotika kemudian personil opsnal Satres Narkoba langsung mengamankan terhadap seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Saudara E-C”, ungkap Ipda Amiruddin.
Setelah diamankan personil opsnal satres narkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga, dan dari hasil penggeledahan tersebut personil satres narkoba Polres Tarakan berhasil menemukan barang bukti berupa: 16 (enam belas) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam, uang tunai sebesar RP. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di dalam kantong celana Saudara E-C.
“ Setelah ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas opsnal Satres Narkoba polres Tarakan mengamankan C-D dan berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika ke mako polres Tarakan di Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut”, terang Amiruddin.
Kini para pelaku yang merupakan pengedar ini dikenakan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 / subsider pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.(mld*)
Leave a Reply
View Comments