WNA Pakistan yang menjadi Korban dalam Kasus Pelanggaran Keimigrasian Dipulangkan

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan hari ini telah mengambil Tindakan pemulangan terhadap warga negara asing (WNA) Pakistan yang bernama A (17).

Pemulangan ini dilakukan atas dasar status A sebagai korban dalam kasus yang melibatkan WNA Pakistan lainnya, yaitu H (37) dan R (24) beberapa waktu lalu.

Kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, dan investigasi yang ketat telah dilakukan oleh pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan H dan R.

Dalam penyidikan A telah berperan sebagai korban sekaligus saksi kunci dalam penyelidikan ini dan telah memberikan keterangan yang berharga untuk penyidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya,  melalui Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Nugraha Agustian Syahputra, kepada awak media (07/09/2023) menerangkan, pihaknya menekankan bahwa pemulangan A bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA. Setelah memberikan kesaksian dan bekerja sama dengan pihak berwenang, A  telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

“Kami menghargai kerjasama A  selama proses penyelidikan. Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tetapi juga untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional.” ujar Nugraha Agustian Syahputra.

Pada kesempatan ini  Nugraha Agustian Syahputra menjelaskan, proses pemulangan A(17) telah berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak berwenang telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan untuk memastikan bahwa pemulangan ini dilakukan dengan aman dan tertib.

Kantor Imigrasi Nunukan tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan Negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

“Kasus ini akan terus diawasi dan diberikan perhatian oleh pihak berwenang yang berwenang dalam mengambil tindakan yang sesuai”, pungkas Nugraha Agustian Syahputra mewakili kepala Kantor Imigrasi Ryan Aditya. (mld-DV*)