Meresahkan, 5 Bocah Pencuri 9 Unit Motor Berhasil Ditangkap Polres Nunukan

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia bersama BB hasil Curanmor. (foto-Devy))

NUNUKAN – 9 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan yang dilakukan 5 orang bocah yang rata –rata berusia 16 hingga 17 tahun, berhasil diamankan kepolisian Polres Nunukan.

Aksi para bocah yang meresahkan, sepeda motor tersebut mereka curi di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sepanjang tahun 2023 ini.

Adapun inisial terduga pelaku yakni M-I (17), N-S (16), A-A (14), N-A (16), M-N (16), bahkan satu diantara pelaku curanmor berjenis kelamin perempuan,  mereka semua masih berstatus pelajar, SMP, SMA dan Paket.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia kepada media, Sabtu (12/08/2023) menerangkan, modus mereka mengintip dan mencuri kendaraan yang terparkir didepan rumah warga dan sebagian kuncinya masih melekat sehingga mempermudah mereka melakukan pencurian dan membawa kabur.

“ Mereka setelah menemukan target lalu membawa kabur, diduga sepeda motor yang dicuri akan dipreteli, dan onderdilnya mereka jual, namun belum sempat dijual keburu ditangkap Sat Reskrim “, ungkap Kapolres.

“Terungkapnya kasus tersebut karena polisi berhasil mengamankan terduga pelaku N-S yang juga merupakan residivis kasus yang sama bersama rekannya A-A, serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Mio GT dan satu unit sepeda motor Mio M3”, tambahnya

Akibat perbuatannya, kelima terduga pelaku yang merupakan anak di bawah umur ini dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP JO pasal 56 KUHP.

Pada kesempatan itu, Kapolres Nunukan juga menghimbau kepada warga masyarakat Nunukan agar waspada terhadap aksi curanmor.

“Pelaku curanmor kerap kali beraksi di malam hari, jadi diharapkan warga yang memarkir kendaraannya di depan rumah agar waspada Perhatikan kunci motor, bila perlu menggunakan kunci tambahan”, pungkasnya. (DV*)