DPRD Prov Kaltara Gelar Rapat Dengar Pendapat Percepatan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

TANJUNG SELOR- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama DPD Laskar Anti korupsi Pejuang ’45 (Laki Pejuang ’45) Prov. Kaltara dan OPD Terkait.

Rapat dipimpin Jufri Budiman, dan dihadiri dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Prov.

Kaltara, Perwakilan Pemkab. Bulungan, Anggota DPRD Kab. Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, BKAD Prov. Kaltara, Biro Hukum Setda Kaltara, Dinas PUPR Perkim Prov. Kaltara, dan Badan Pertahanan Kab. Bulungan.

Jufri Budiman menerangkan, tujuan dilaksanakannya rapat tersebut ialah penyampaian percepatan penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses Non Ligitasi upaya solusi pembayaran tanah milik warga Km 2 Kab. Bulungan yang terkena dampak.

“Dan selanjutnya akan dibentuk pansus terkait dengan masalah yang terjadi dalam sengketa lahan ini untuk dilakukan peninjauan sesuai data riil dilapangan. Oleh karena itu diharapkan pembentukkan pansus DPRD Prov. Kaltara makan akan di dapatkan hasil yang adil bagi kedua belah pihak”,imbuh Jufri Budiman.(Hms)