NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan akan tindak tegas warga yang mendirikan bangunan baru untuk penjemuran rumput laut di pesisir jalan Lingkar.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban, Satpol PP Nunukan, Edy, setelah personilnya menemukan tumpukan material yang akan digunakan warga untuk mendirikan tempat penjemuran rumput laut di lokasi tersebut.
Edy menerangkan, pada Senin (10/7/2023) dalam kegiatan monitoring yang digelar, Satpol PP Nunukan menemukan dua titik di lokasi Jalan lingkar terdapat tumpukan material yang terindikasi kuat akan digunakan warga untuk mendirikan pondok dan tempat penjemuran rumput laut.
“Karena di kawasan tersebut secara tegas sudah dilarang untuk menambah keberadaan bangunan baru, Satpol PP Nunukan mengidentifikasi dan menemui pemilik material agar mengurungkan niat melanjutkan pekerjaannya. Larangan tersebut juga dibarengi dengan menandatangani surat pernyataan,” ungkapnya.
Dan Jika nanti warga bersangkutan masih tetap melanjutkan pekerjaannya, kami secara tegas akan melakukan penertiban dengan cara bongkar paksa dan Satpol PP Nunukan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bantuan pengamanan saat bongkar paksa dilakukan,” tambah Edy.
Lebih jauh edy menjelaskan, monitoring yang dilakukan di kawasan Jalan Lingkar saat itu dikatakan Edi merupakan rangkaian dari kegiatan penertiban yang mereka lakukan pada hari itu.
Dimana Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan penertiban 6 pedagang di Jalan Lingkar yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat membuka lapak berjualan.
“ Di tempat ini, sedikitnya 6 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendapat teguran sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan,”ujar Edy.
Pada kesempatan ini Edy menegaskan, terhadap warga yang akan mendirikan bangunan penjemuran rumput laut baru dan para PKL yang telah mendapat teguran dan menandatangani surat pernyataan ternyata masih membandel, Satpol PP juga akan secara tegas mengambil Langkah tindakan penertiban.
Tidak hanya itu di hari yang sama, Satpol PP Nunukan juga melakukan penertiban pada trotoar jalan di Kawasan Alun-Alun Kota Nunukan tepatnya berada di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dari PKL yang berdagang ikan, sayur dan jenis kuliner lainnya.
Karena memang bukan lokasi yang dibenarkan untuk tempat menjajakan barang dagangan, keberadaan PKL di depan Kantor DPKD tersebut juga sangat mengganggu keindahan kota karena tepat berada di depan salah satu instansi Pemerintahan Daerah.
Sebenarnya Edy mengungkapkan, pihak mereka telah melakukan beberapa kali teguran kepada para PKL agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat membuka lapak jualan. Namun teguran tersebut diindahkan hanya ketika petugas berada di tempat.
“Karenanya perlu disikapi secara tegas setelah sebelumnya dilakukan dengan cara persuasif,” terang Edy.
“Upaya kami adalah melakukan pencegahan agar PKL tidak lagi menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan pada hari itu, dengan memblokir lokasi yang dimaksudkan. Yang akhirnya beberapa PKL yang sempat datang untuk menggelar dagangannya terpaksa mengurungkan niatnya dan diarahkan berpindah ke tempat lain yang memang disediakan untuk berdagang. Misalnya di pasar Pagi yang lokasinya cukup dekat dengan Alun-Alun Kota Nunukan,” pungkas Edy.(DV*)
Leave a Reply
View Comments