TANJUNG SELOR -Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Utara Menyampaikan Pandangan Umumnya Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada Rapat Paripurna ke- 14 Masa Persidangan ke II tahun 2023, Senin (10/07/23), dengan Agenda:
1. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022
2. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat yang di gelar dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Andi M. Akbar. MD, SE, M.Si dan Di hadiri oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Drs. Zainal A Paliwang,SH.,M.Hum serta Perwakilan OPD Provinsi Kalimantan Utara.
Sesuai Mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan pemerintah telah menyampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,dan oleh fraksi-fraksi telah membahas Ranperda dimaksud dalam rangka persiapan Fraksi-fraksi memberikan Pandangan Umumnya.
Adapun Catata-catatan dan Pertanyaan dari fraksi-fraksi di harapkan untuk mendapat penjelasan dan jawaban dari Pemerintah Daerah yang akan disampaikan pada rapat Paripurna berikutnya.(Hms)
Leave a Reply
View Comments