JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan
paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini
disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas
imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena
mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan
SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10
tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke
lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi
juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di
Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).
Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi
yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan
keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh
kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan
semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita
pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam
memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang
paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila
profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci
sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.
Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil
menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke
luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO
terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi
menjadi korban di luar negeri.
Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti
saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI,
khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.
“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan
masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy.(*)
sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Leave a Reply
View Comments