NUNUKAN- Para pelaku pelempar seekor anak anjing atau anbul ke rawa dan menjadi mangsa buaya yang videonya viral kini telah jalani pemeriksaan di Mako Polres Nunukan.
Para pelaku yang sebelumnya ditahan pihak Kepolisian Polsek Sembakung jumat 17/06/2023 lalu, di tempat kerjanya di area pertambangan minyak Pt Jml rekanan PT Pertamina, merupakan divisi transport/crane.
Waka Polres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, dalam keteranganya saat di wawancara sebuah stasiun TV Swasta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di Polres Nunukan ada tiga orang yaitu berinisial D-F atau D dan S-R atu R yang melempar anak anjing ke rawa, W-A yang melakukan perekaman, dan satu orang berinisial J hanya sebagai saksi melihat,” terangnya.
“Para tersangka terancam hukuman sembilan bulan penjara sesuai pasal 302 kuhpidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tambah Waka Polres.
Sedangkan untuk modusnya Wako Polres Menerangkan, bahwa pelaku melakukan aksi melempar anjing ke rawa dan lalu dimangsa buaya karena kesal dengan ulah anjing tersebut yang kerap kali memakan makanan yang ada di mes mereka.
“untuk yang pertama tersangka atau pelaku D-F itu peranya yang melempar anjing, kemudian yang kedua pelaku S-R itu juga peranya melempar anjing dan yang ketiga W-A itu yang merekam atau yang memberikan aba-aba saat akan mau dilempar, satu orang tidak sebagai tersangka karena yang satu hanya sebagai saksi saja,” ungkap Waka Polres.
“Jadi untuk modusnya mereka melempar anjir itu, yang pertama karena , begitu mereka pulang ke mes situ anjing sudah sering memakan , makanan yang sudah disiapkan di mes, jadi saat mereka mau pulang, mereka melihat makanan terhambur, jadi kesal mereka sepakat untuk membawa anjing itu ke sungai dilempar ke sungai yang ada buaya , sehingga anjing itu mati diterkam oleh buaya,” terangnya lagi.
Sementara Doni Herdaru Tona, dari Founder Animals Hope Shelter , sebagai aktivis pecinta hewan menanggapi pasal yang disangkakan kepada para pelaku agar bisa diterapkan maksimal bukan sebagai hukuman percobaan agar menjadi efek jera kepada para pelaku dan siapa saja.
“pasal 302 kalau dilaksanakan maksimum dan jadi hukuman badan bukan hukuman percobaan saya rasa cukup fer lah nantinya bisa menghadirkan rasa keadilan ditengah masyarakat. Karena ini kami merasa penegakan hukum yang dinanti sama masyarakat yang mana representasi dari tegaknya keadilan ini.” pungkas Doni. (DV*)
Leave a Reply
View Comments