Antisipasi TPPO, Imigrasi Nunukan Tunda Keberangkatkan 7 Calon PMI Ke Malaysia

NUNUKAN – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Nunukan, menunda keberangkatan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Malaysia, Minggu, (11/6/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya.

Kepala Kanim (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya, membeberkan ditundanya keberangkatan 7 orang calon PMI tersebut, karena tidak memiliki berkas kerja yang resmi.

“Ketika petugas imigrasi melakukan pemeriksaan kepada calon pelintas, sebelum pemberian cap keluar Indonesia, karena saat diperiksa 7 orang calon PMI tidak memiliki berkas kerja yang resmi, sehingga petugas menggagalkan keberangkatannya,”kata Ryan Aditya, Minggu, (11/6/2023).
Menurut Kakanim Ryan Aditya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan potensi eksploitasi terhadap pekerja migran yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Petugas imigrasi meminta calon pekerja migran tersebut untuk menunjukkan berkas kerja yang lengkap dan sah. Namun, ketika diminta, ketujuh orang itu tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan,” ungkap Ryan Aditya.
Sehingga kata Ryan Aditya, petugas imigrasi harus bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menunda keberangkatan calon PMI tersebut.
pada kesempatan itu petugas imigrasi juga memberikan pemahaman kepada calon PMI tersebut, bahwa berkas kerja yang resmi diperlukan untuk melindungi hak dan keamanan mereka saat bekerja di luar negeri.
“Petugas kami juga memberikan pemahaman tentang risiko yang mungkin dihadapi oleh PMI yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai,” pungkasnya.
“Mereka diberikan penjelasan tentang pentingnya mencari perusahaan yang resmi dan prosedur yang benar dalam mendapatkan izin kerja di luar negeri, dan Petugas imigrasi juga memberikan mereka informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk mendapatkan pekerjaan yang sah,”tambahnya.
Selanjutnya, Ryan Aditya mengatakan terhadap 7 calon PMI yang ditunda keberangkatannya, diserahkan kepada pihak Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan.
“Selain, tujuh PMI yang ditunda hari ini, sebelumnya, Sabtu, (10/6/2023), petugas Imigrasi Nunukan juga menggagalkan keberangkatan empat Calon PMI dengan masalah yang sama,”
Ryan Aditya menegaskan hal ini dapat menjadi peringatan bagi semua calon PMI tentang pentingnya mematuhi peraturan imigrasi dan memiliki berkas kerja yang lengkap dan sah sebelum berangkat ke luar negeri, serta sebagai bentuk dukungan akan instruksi Presiden RI, Jokowi Dodo  yang meminta jajaran untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah serta memberantas TPPO. (DV)