TARAKAN – Sebanyak tujuh orang pria berbaju oranye ditampilkan dalam Konfrensi Pers. Kapolres Tarakan bersama jajaran di Mako Polres Tarakan, Rabu (31/5/2023) siang.
Tujuh orang ini pelaku tindak pidana yang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat kasus perjudian jenis pakyu. Kejadiannya sendiri, pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.
Tujuh orang pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka di antaranya TP (46) sebagai pemain, kemudian UT (42) sebagai tasoy penggocok kartu, kemudian HR (32) sebagi pemain, selanjutnya NN (34) sebagai pemain, AB (63) sebagai pemain, kemudian HR (68) dan satu pelaku lainya berinisial RS.
Dihadapan awak media, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima, aparat kepolisian langsung mendatangi TKP perjudian tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Unit Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Alhasil saat menuju ke TKP beberapa pelaku melarikan diri melihat adanya aparat kepolisian. Namun beberapa tersangka dan barang bukti berhasil dimanakan dan selanjutnya dibawa ke mako polres tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi pada saat personel tiba, bisa dibayangkan kocar-kacir semua yang ada di sana,” ujar Kapolres .
Didampingi Kasat Reskoba Polres Tarakan, Kasat Reskrim Polres Tarakan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan dan Kanit Tipidter Polres Tarakan. Lebih jauh menjelaskan, beberapa tersangka lanjut Kapolres Tarakan, praktik perjudian jenis pakyu sudah berjalan satu pekan. Yang selunya sudah hampir satu tahun tutup, dan baru satu pekan ini beroperasi kembali dengan jenis perjudian Pakyu.
“Pasal disangkakan yakni pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Ia melanjutkan, konfrensi pers hari ini sebagai bentuk akuntabilitas informasi kepada publik atau warga Tarakan terkait hal yang sudah dilakukan. Dan hari ini adalah pengungkapan yang dilakukan di satu minggu terakhir baik dari reserse criminal dan narkoba.
“Karena beberapa case yang ditangani memang kalau kami pantau di media sosial menjadi perhatian masyarakat sehingga kami perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini sudah dikerjakan anggota kami di lapangan,” terangnya.
Membahas kasus perjudian lanjut Kapolres Tarakan, sejak awal pihaknya menjabat sudah tegas menyampaikan, bahwa itu menjadi perhatian dan atensi pihaknya.
“Atensi sesuai dengan harapan masyarakat. Saya ucapakan terima kasih kepada masyrakat yang sudah kembali memberitahunkan kepada saya terkait apa yang sudah terjadi di TKP. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih mau memberikan informasi terkait adanya tindak pidana perjudian,” ungkap Kapolres Tarakan.
Adapun informasi ini diterima sepekan lalu dan kemudian memerintahkan anggotanya ke lapangan melakukan penyelidikan. Ternyata pada tanggal 29 Mei 2023, personelnya berhasil mendapat tujuh pelaku. Di antaranya ada pemain, ada juga yang menggocok kartu.
“Sebenarnya saat diamankan ada 9 orang. Kemudian karena modelnya ini pengungkapan penggerebekan, saat digerebek banyak yang berlarian berhamburan. Ada 17 motor yang tertinggal di TKP dan kami diamankan,” terangnya.
Ia melanjutkan kembali, jenis judi yang dimainkan adalah pakyu. BB-nya sendiri ada ditemukan di atas meja termasuk menemukan bong. Ia sekali lagi menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat karena sudah menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Informasi yang sudah kami terima, di sana sering berjudi berkumpul dan juga diduga konsumsi narkotika. Saya sampaikan komitmen saya memberantas perjudian dan narkoba di Tarakan akan terus saya gelorakan. Tidak akan pernah bermain dengan hal ini, terima kasih pihak mendukung termasuk masyarakat beritahukan ke petugas,” tukasnya. (*)
(SUMBER: HumasResTrk)
Leave a Reply
View Comments