SA Warga Nunukan Ini Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

SA (37) Bersama Barang Bukti Hasil Penipuanya. (Foto-Istimewa)

NUNUKAN – Seorang Pria bernama inisial SA (37) warga Jl. P Antasari, Nunukan Tengah, harus berurusan dengan Kepolisian dari Polres Nunukan, atas dugaan perkara penipuan dan Penggelapan.

SA sebelumnya dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama inisial MA (49) warga Jl. P. Antasari RT 08 Nunukan Tengah, atas perbuatan pelaku,  pelapor MA mengalami kerugian Rp. 1.500.000 uang tunai dan 10 tabung gas LPG 3 K, dengan  harga 1 tabung gas kosong sekitar Rp.160.000, sehingga jika dirupiahkan kerugiannya total Rp. 3.100.000.

Dan atas laporkan tersebut SA akhirnya diamankan oleh Personil Reskrim Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, membenarkan laporan tersebut dan pelakunya pun sudah ditangkap.

Siswati menjelaskan kronologisnya, awalnya pada hari Senin (22/5/2023), sekitar Pukul 11.30 wita, terlapor yang saat itu mengaku bernama Andi, datang ke kios pelapor, untuk menawarkan isi ulang tabung gas LPG 3 Kg seharga Rp. 30.000, per tabung.

“Harga tersebut, diberikan apabila membeli isi ulang gas LPG sebanyak 50 tabung, karena berminat korban lalu menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000, sebagai uang panjar,” terang Siswati, Minggu (28/5/2023).

Keesokan harinya, Selasa (23/5/2023), kata Siswati, sekitar pukul 11.30 wita terlapor kembali ke kios pelapor dan meminta lagi uang sejumlah Rp 500.000, dengan janji  ba’da sholat dzuhur akan mengantarkan pesanan pelapor.

Namun sekali lagi, dihari yang sama sekitar pukul 14.30 wita terlapor kembali ke kios pelapor dan bertemu dengan suami pelapor bernama inisial IB.

Terlapor atau pelaku SA berkata “saya mau mengambil tong gas kosong, saya sudah ngomong sama ibu (pelapor)”, ucap Siswati menirukan keterangan Saksi IB.

Lanjut Siswati, IB pun tanpa mengkonfirmasi ke istrinya MA, langsung menyerahkan 10 tabung gas LPG 3 kg yang kosong kepada terlapor.

“Namun hingga dilaporkan, pelapor tidak pernah mengantarkan kembali tabung gas tersebut, dan Nomor HP pelapor telah di blokir oleh terlapor,” ujar Siswati.

Personil Reskrim Polres Nunukan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, yang saat itu berada di rumahnya, Jl. di Jl. P Antasari, Sabtu (27/5/2023).

Pelaku diamankan Bersama  barang bukti, yaitu 1 unit Motor Xeon warna merah putih KU 2972 NF , 10 tabung gas LPG 3 kg kosong, serta Uang tunai Rp. 451.000.

“Dalam pengembangan petugas kepolisian  juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak  16 tabung gas LPG 3 Kg kosong,”ungkap Siswati.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana Subsider pasal 372 KUH Pidana,” tambah Siswati. (DV)