Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Nunukan, Kasat Lantas Himbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto. (Foto-DV)

NUNUKAN – Belum tersedianya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)  atau tilang Electronic yang bisa diterapkan Kepolisian dari  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan, membuat kepolisian kembali melaksanakan  atau memberlakukan  Tilang Manual.

Pemberlakukan kembali tilang manual yang diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan, sesuai instruksi Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2./2023.

Kepada Media,  Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mejelaskan diberlakukannya kembali tilang manual karena di Kabupaten Nunukan belum memiliki Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Karena kita di Nunukan belum memiliki CCTV untuk ETLE, maka kita kembali ke tilang manual,” terang Arofiek Aprilian Riswanto, Jumat (26/5/2023).

Pelaksanaan tilang manual menurut Kasatlantas Arofiek,   telah dilaksanakan, sejak terbit Telegram Kapolri pada 12 April 2023.

“Kita sudah mulai melakukan tilang manual, sambari juga mensosialisasikan diberlakukannya tilang manual ini,”ujarnya.

Selain itu,   Arofiek menegaskan sudah tidak ada lagi razia kendaraan yang dilakukan secara stasioner. pengendara yang ditilang langsung diberikan blanko merah.

“Karena sudah tidak ada lagi razia secara stasioner atau razia di tempat. Razia dilakukan melalui patroli, ketika didapati pengendara yang tidak tertib berlalu lintas maka kendaraan akan ditahan,” ungkapnya.

“Pelanggar yang ditilang akan diarahkan mengikuti sidang di pengadilan, tidak diberikan lagi blanko warna biru, yang mana biasanya pelanggar bisa membayar denda tilang melalui bank yang ditunjuk,” tutur Arofik.

Lebih jauh Kasatlantas menjelaskan, adapun yang menjadi sasaran penilangan  berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2./2023, yaitu Berkendara di bawah umur; Mengendarai kendaraan sambil menggunakan HP; Tidak menggunakan Helm standar atau SNI; Berkendara di bawah pengaruh alkohol; Melampaui batas kecepatan; Melawan arus; Berkendara menggunakan knalpot bising (brong); Berboncengan lebih dari satu orang; Kendaraan barang dimuat orang; Kendaraan barang over dimensi dan overloading.

Pada kesempatan ini Arofiek menghimbau agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas, gunakan helm dan perhatikan kendaraannya sesuai standar, serta melengkapi surat-surat kendaraannya.

“pemberlakukan kembali tilang manual ini bukan mau nyusahin masyarakat, tapi semua demi kebaikan bersama,” imbuhnya. (DV)