3 Bulan Lakukan Pemeriksaan, Berkas Perkara 2 WNA Asal Pakistan Dinyatakan P21

Petugas Imigrasi Nunukan dan 2 WNA Pakistan. (foto-DV)

NUNUKAN – Kasus yang ditangani Pihak Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, terkait 2 warga Negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Hanif (37) dan Rahmat (25) telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Dan setelah menjalani pemeriksaan berkas perkara 2 WNA tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, membenarkan hal tersebut.

“Hasil pemeriksaan berkas yang memakan waktu kurang lebih tiga bulan itu, akhirnya dinyatakan lengkap pada Rabu (24/5/2023). Dan Alhamdulillah, berkas 2 WNA atas nama Hanif dan Rahmat dari kejari Nunukan dinyatakan sudah P21,” ucap Jodhi Erlangga, Jumat (26/5/2023).

Jodhi pun menjelaskan, selanjutnya pihaknya menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Nunukan untuk tahap 2.

“Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, namun untuk itu kami menunggu arahan dari pihak Kejari Nunukan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Jodhi mengungkapkan sebelumnya, Rabu (18/1/2023) pihak Kantor Imigrasi Nunukan, mengamankan Hanif dan Rahmat di sebuah hotel di Nunukan atas dugaan pelanggaran keimigrasian, bersama keduanya, juga turut diamankan seorang anak perempuan inisial A (16), juga berkebangsaan Pakistan.

“Lalu terhadap ketiga warga Pakistan tersebut, kami segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Pakistan di Jakarta untuk memastikan status masing-masing. Terhadap anak perempuan, pada kasus ini kami menetapkannya sebagai korban,” terang Jodhi

Menurut Jodhi, A (16) anak perempuan tersebut ternyata telah dilaporkan sebagai anak yang hilang di negaranya di Pakistan. Sehingga akhirnya terhadap keduanya Hanif dan Rahmat diduga telah selain melakukan pelanggaran Keimigrasian juga bekerjasama menyelundupkan orang ke Indonesia secara ilegal.

“karenanya dalam kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 120 ayat 1 dan 2 tersebut, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp1.5 M,” terangnya.

Jodhi pun menambahkan, selain itu, keduanya juga telah disangkakan dengan pasal 134 huruf b dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atas perbuatan keduanya yang sempat melarikan diri, bahkan tersangka Hanif, sampai berhasil dua kali melarikan diri dari ruang detensi Imigrasi Nunukan.

“Akibat ulahnya, sanksi pidana terhadap keduanya minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  Danterhadap A sementara dijadikan saksi yang akan di repatriasi pulang ke negaranya,” imbuh Jodhi. (DV)

Di Bawah Ini Video Terkait Berita 2 WNA Pakistan :