TARAKAN – Pemutusan sambungan listrik dari PLN Unit Layanan Pelanggan (UPL) Nunukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan pada minggu (21/05/2023) lalu yang mengakibatkan kepanikan para dokter karena saat bersamaan sedang menangani pasien yang lagi kritis. Kini sudah menjadi perhatian dan atensi khususnya oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.
Atensi ini merupakan bentuk keprihatinan akan berita yang diterima dari media, karena atas pemutusan sambungan listrik tersebut berdampak terhadap pelayanan publik di RSUD Kabupaten Nunukan, sebagaimana diungkapkan kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria ulfah kepada wartawan juwata.id, Selasa (23/05/2023).
“Hal ini secara formal belum kami terima lapornya, namun mengingat hal ini berkaitan dengan penerima manfaat yang sangat banyak khususnya di Nunukan, tentu mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, dan dari kami selaku pengawasan pelayan publik,” ujar Maria Ulfah.
Lebih jauh Maria mengatakan, dari informasi yang diterima ada permasalahan antara Rumah Sakit dengan PLN, terkait listrik digunakan rumah sakit, dan ada keputusan yang diambil oleh PLN, dalam hal ini memutuskan atau memadamkan listrik, diakibatkan tagihan pembayaran listrik yang pada saat itu boleh dikatakan tidak dapat atau tidak mampu dibayar oleh pihak rumah sakit.
“Kita maklumi bahwa PLN ini kan dibawah naungan BUMN, BUMN membutuhkan profit di dalam menjalankan aktivitasnya atau tugas-tugasnya, tapi disisi lain tidak dapat dipungkiri dan perlu dipertegas bahwa BUMN dalam hal ini PLN juga punya fungsi sosial, fungsi sosial inilah yang bermanfaat bagi masyarakat banyak.”
“Permasalahan antara Rumah Sakit dan PLN dalam hal ini pembayaran tagihan seharusnya tidak berdampak pada pengguna layanan, dalam hal ini pengguna layanan adalah mereka yang menerima manfaat layanan dari Rumah Sakit, sehingga seharusnya diperhatikan fungsi sosial dari BUMN dalam hal ini PLN,” ungkap Maria Ulfah.
Dalam kesempatan ini Maria Ulfah menegaskan, keputusan pemadaman listrik yang dilakukan PLN terhadap rumah sakit daerah nunukan tentu kebijakan yang merugikan masyarakat dalam hal ini pengguna layanan rumah sakit.
“Karena perlu diingat bersama bahwa masyarakat, pasien atau keluarga pasien yang ada di rumah sakit tersebut, mungkin telah mengeluarkan biaya, entah itu melalui BPJS, ataupun mandiri ketika mereka mendapatkan pelayanan. Jadi seharusnya melihat permasalah ini seharusnya dipisah, tidak seharusnya tiba tiba terjadi pemutusan listrik yang akhirnya mereka yang mendapatkan dampak,” ujarnya.
Menurut Maria Ulfah, memang seharusnya permasalah ini disikapi lebih bijak oleh PLN, karena notaben pasien di rumah sakit juga pelanggan PLN yang juga pastinya tepat waktu dan taat membayar listrik. Tapi kok mereka juga kena dampak pemadaman listrik akibat adanya permasalahan ini.
“Padahal sesuai pemberitaan ada permohonan dari rumah sakit untuk diberikan waktu, namun entah seperti apa diskusi yang ada di internal PLN sehingga kemudian pertimbangan yang dimohonkan oleh pihak rumah sakit itu diindahkan, diabaikan oleh pihak PLN, tetapi sayangnya lagi-lagi kebijakan yang dipilih PLN merugikan masyarakat,” menurutnya.
Diharapkan hal ini agar tidak terjadi lagi kedepan mungkin perlu dibicarakan bersama antar pemerintah Kabupaten Nunukan Dengan PLN, dan juga PLN perlu memperhatikan itikad baik dari pemerintah Kabupaten Nunukan yang dalam hal ini diwakili oleh Rumah Sakit Daerah. Karena bicara tentang pelayan publik, sehingga keputusan yang diambil tidak berdampak kepada masyarakat.
Dan terkait persoalan ini sebagai fungsi Pengawasan pelayanan publik, Ombudsman akan segera ke Kabupaten Nunukan untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data persoalan yang dihadapi RSUD dan PLN Nunukan.
“Dan hasil pemeriksaan yang rencana akan dilaksanakan dalam minggu ini akan disampaikan ke publik juga, selain itu juga akan menjadi catatan bagi pihak Rumah Sakit Dan PLN,” pungkasnya.
Berita terkait: https://juwata.id/2023/05/22/pln-putus-jaringan-listrik-rsud-nunukan-para-dokter-panik/
Diberitakan sebelumnya, sambungan Listrik dari PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan diputus, pada minggu (21/5/2023), pemutusan listrik inipun membuat para Dokter menjadi panik.
Bagaimana tidak, salah satu pasien anak yang dalam perawatan menggunakan alat bantu listrik, sempat kritis akibat alat yang tidak berfungsi karena aliran listrik yang diputus oleh PLN.
Saat Ditemui Senin (22/05/2023), Direktur RSUD Nunukan, dr Dulman membenarkan adanya pemutusan aliran listrik oleh PLN ULP Nunukan, pada Minggu (21/5/2023), kurang lebih 2 jam.
Akibat dari pemutusan listrik, salah satu pasien anak dalam perawatan dokter anak yaitu dr. Soleh, sempat dibuat panik karena pasien anaknya mengalami kritis.
Meski begitu dr. Dulman, mengakui bahwa dampak pemutusan listrik ini karena pihaknya terlambat membayar Listrik yang digunakan oleh RSUD Kabupaten Nunukan, yang jatuh tempo pada Minggu (21/5/2023).
Sementara itu secara terpisah Saat dikonfirmasi hal tersebut kepada Manajer PLN ULP Nunukan Feri Kurniawan, mengatakan bahwa hal tersebut hanya miskomunikasi dan sudah diselesaikan.
“Sebelumnya mohon izin, Saya tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak, karena hal itu sesuai dengan perintah pimpinan kami dari PLN Kantor Wilayah, intinya persoalan ini sudah clear dan selesai,” ucap Feri Kurniawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023). (MA-DV)
Leave a Reply
View Comments