NUNUKAN – Seorang residivis berinisial JU (49) yang baru 2 bulan bebas kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Nunukan, karena dilaporkan mantan istrinya SI (40) atas laporan pengancaman dengan senjata tajam, Senin (15/5/2023), lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati membenarkan laporan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Nunukan.
Siswati beberkan kronologis awalnya, ketika korban berada di rumah saksi NSS, Pelaku tiba tiba datang dan mengajak korban untuk pulang ke rumahnya dengan niat untuk diajak rujuk kembali.
“Korban menolak ajakkan tersebut, dan pelaku langsung mendekati korban, mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju korban,” ujar Siswati, Rabu (17/5/2023).
Lanjut Siswati, korban yang telah bercerai dengan pelaku 2 bulan lalu merasa ketakutan dan dalam tekanan akhirnya bersedia ikut kerumah mantan suaminya tersebut.
“Korban dibawa ke rumah pelaku, di Jl.Kampung Rambutan RT. 02 Kelurahan Nunukan Timur, di rumah tersebut korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sebilah parang agar bersedia rujuk dengan pelaku,” ungkap Siswati.
Namun, Ketika pelaku lengah, korban dapat melarikan diri dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek Nunukan.
“Pelaku diketahui seorang residivis pada kasus yang sama di tahun 2022, dan baru saja bebas dari lapas Nunukan beberapa bulan yang lalu,”tutur Siswati.
Pelaku pun berhasil diamankan di mako polsek Nunukan bersama barang bukti sebilah parang berukuran sedang bergagang kayu.
Dugaan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) tentang undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) kuhp. (DV)
Leave a Reply
View Comments