Wujudkan “JAKSA” PT Pelindo Regional 4 Nunukan Teken MoU Dengan Kejari

NUNUKAN – Guna menjalin sinergitas antara Penegak Hukum dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Nunukan kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Kesepakatan kerjasama dipastikan setelah dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara General Manager (GM) PT Pelindo Regional 4 Nunukan, Nasib Sihombing dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto, bertempat di aula Kantor Kejari Nunukan, Selasa (9/5/2023).

Dalam penjelasannya Nasib Sihombing, menyebut kerjasama tersebut  tentang penangan hukum bidang perdata dan tata usaha antar Kejaksaan Negeri Nunukan dengan PT Pelindo (Persero) Regional 4 Nunukan.

“Untuk penanganan bidang perdata dan tata usaha, ini adalah perpanjangan atau kelanjutan kerjasama yang dilakukan oleh GM pelindo sebelumnya sehingga karena masa waktu nya sudah habis maka saya bermohon lagi kembali untuk perpanjangan MoU,” ucap Nasib Sihombing

Menurut Nasib Sihombing, dengan adanya kerjasama ini, ada 5 manfaat yang disingkatnya dengan “JAKSA”. Pertama adalah jaminan  aparatur negara atau perangkat negara, untuk memberikan perkembangan hukum, mendapatkan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Sehingga kami merasa dengan pertimbangan hukum tersebut, kami lebih aman nyaman melakukan tugas-tugas,” ucapnya.

Lanjut Nasib Sihombing yang kedua adalah adaptif untuk pembangunan Pelindo Regional 4 Nunukan, sehingga kami lebih lincah, karena sudah ada ketentuan hukum yang menjadi landasan pedoman bersama.

Ketiga, Keterbukaan informasi menjadi mutlak karena itu merupakan komitmen dari  Direksi bahwa kami akan menerapkan pengelolaan perusahaan yang lebih baik salah satunya adalah transparan atau keterbukaan.

Keempat, Spirit kami menjadi lebih baik lebih semangat untuk mencapai target dari BUMN khususnya pelindo ini memiliki target Profit, sebagai agen pembangunan Negara.

Dan terakhir, Amin, artinya 1,2,3 dan 4 tadi akan lebih ringan dilaksanakan, sehingga pelindo bisa lebih mampu lebih inovatif untuk menjawab tantangan bisnis dan juga inspirasi dari para pemakai jasa.

Nasib Sihombing, menyebut yang menjadi objek dari MoU ini diantaranya adalah penanganan hutang, dan sengketa lahan.

“Pernah dilakukan penanganan piutang, manakala kami punya piutang sehingga kami dapat meminta bantuan untuk menagih dalam tanda kutip bagaimana perkembangan hukumnya, supaya keuangan perusahaan ini bisa  diterima oleh Pelindo sesuai dengan ketentuan yang ada, sedangkan sengketa lahan dengan masyarakat dan Pelindo di Nunukan tidak pernah terjadi,” terang Nasib Sihombing.

Pada kesempatan yang sama, Kejari Nunukan menyebut MoU ini merupakan sinergitas antara penegak hukum dengan BUMN dalam rangka untuk mendorong percepatan pembangunan di Nunukan ini.

“ini merupakan wujud sinergitas antara BUMN dengan lembaga penegak hukum,” ujar Teguh Ananto

Sedangkan untuk manfaat dengan adanya MoU, dengan BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah setempat, kata Teguh Ananto hal ini merupakan upaya tindakan preventif, bagaimana supaya BUMD, BUMN ini bekerja tanpa ada keragu-raguan akan terjerat dengan masalah hukum.

“karena dengan adanya MoU ini permasalahan  hukum yang timbul dari tugas-tugas BUMN ini bisa kita dampingi dari aspek yuridisnya Normatif,” imbuhnya. (DV)