Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal Ke Tawau Malaysia

Danlanal Nunukan Bersama Kepala BP3MI Lakukan Pemeriksaan Calon PMI dan Motoris Serta Cukung, Nunukan (06/05/2023). (Foto:DV)

NUNUKAN –  Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan dan Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII/Tarakan gagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ke Tawau Malaysia, Sabtu (6/5/2023).

Tim gabungan mengamankan kesembilan orang penumpang yang diduga PMI dan satu orang motoris speedboat 40 PK saat hendak menyeberang ke Pulau Sebatik dan rencana lanjut ke Tawau. Semuanya  diamankan di Perairan Nunukan tepatnya di depan Posmat Tunon Taka Nunukan, Malaysia.

Menurut Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Arif Kurniawan Hertanto,  hal tersebut diketahui dari hasil introgasi singkat, motoris speedboat beserta Sembilan penumpang, yang terdiri dari 6 laki-laki dan 3 perempuan ini di Posmat Tunon Taka.

“Benar ke sembilan penumpang tersebut akan berangkat ke Tawau Malaysia untuk bekerja di wilayah Lahad Datu Malaysia dan sebagian lainnya untuk menemui keluarga yg tinggal di Tawau Malaysia,” ucap Danlanal Letkol Laut (P) Arif.

Arif Kurniawan, menyebut selain 9 PMI dan 1 orang motoris speed, juga diamankan Cukong atau Calo atas nama J alias B, yang mengurus PMI non prosedural  tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

“Setiap penumpang dikenakan biaya sebesar RM. 1.100 atau setara Rp 3.850.000, dari Nunukan sampai ke Tawau Malaysia.”ungkap Arif Kurniawan

Selanjutnya Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan dan melimpahkan perkara tersebut untuk ditindaklanjuti.

Kepala BP3MI Kombes Pol, F.J. Ginting, mengatakan terhadap 9 orang calon PMI, nanti akan diberikan pemahaman dan pembinaan, jika ingin tetap bekerja di luar negeri maka nantinya akan diarahkan untuk melakukan proses prosedural, untuk mempermudah mereka masuk ke tawau malaysia, baik sebagai pekerja dan menjumpai keluarga mereka.

Sedangkan untuk motoris, sebagaimana ada Surat Edaran kejaksaan RI Motoris juga bisa dijadikan  barang bukti baik itu orangnya dan juga barangnya.

Begitu juga tekong atau calo, hukumnya akan disesuaikan dengan tingkatan apa yang menjadi karakter dia di dalam tindak pidana itu.

“Kalau dia TPPO Kegiatan merekrut saja sudah masuk atau kegiatan lain seperti menampung, dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun atau denda 15 Milyar,” imbuhnya . (DV)