Imigrasi Nunukan Lakukan Pendeportasian 1 Orang Warga Negara Filipina, Melalui TPI Bitung

Deteni ASA menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dideportasi ke Filipina, Bitung (05/05/2023).

NUNUKAN- Pada Hari jumat tanggal 05 Mei 2023, Tim Inteldakim  dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan kegiatan pendeportasian terhadap 01 (satu) Orang Warga Negara Filipina.

Adapun data deteni yang dideportasi  bernama Andy Syales Arrib alias ASA (62),  yang sebelumnya bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kepala kantor  Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, Menjelaskan,  deteni ASA dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samudra kantor Bitung dengan kawalan Tim Inteldakim.

“Keberangkatan tim bersama deteni sejak kamis 04 Mei, dan tiba di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung pada hari jumat 05 mei, setelah melakukan perjalanan udara,”  terang Ryan Aditya.

“Deteni ASA tidak sendiri, karena deportasi ke negara Filipina terdapat 5 (lima) deteni  lain, yaitu   2 (dua) deteni dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dan 3 (tiga) deteni dari Rumah Detensi Imigrasi Manado,” ungkapnya.

Ke 6 (enam) deteni sendiri sebelum dipulangkan ke negaranya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di saksikan oleh Konsulat Filipina di Manado dengan Guarantine.

Dan dilanjutkan dilakukan pemeriksaan keimigrasi sebelum masuk ke kapal BRP ARTEMIO RICART (PS37) yang merupakan kapal perang milik Tentara Filipina yang sedang sandar di Dermaga TNI AL Bitung. Ungkap Ryan Aditya.

Dan proses pendeportasian 1 orang Warga Negara Filipina yang ditangani oleh kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, dengan menggunakan kapal BRP ARTEMIO RICART (PS37) di Dermaga AL Bitung dan melalui Pemeriksaan Imigrasi Bitung berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Pungkasnya. (DV*)