TARAKAN- Polres Tarakan bersama Balai POM, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan melakukan pemusnahan ribuan pcs kosmetik ilegal di balai Karantina Pertanian Tarakan.
Kosmetik berbagai merek yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tunggku pembakaran sebanyak 19 koli merupakan hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Tarakan pada bulan februari 2023 lalu.
Dengan tiga tersangka T-B (32), C-H (52), dan N (38).
T-B merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan, C-H Kepala Kantor Pos Unit Sungai Nyamuk Sebatik dan N adalah seorang kurir.
Ditetapkan sebagai tersangka jaringan penyelundupan kosmetik ilegal asal filipina dan malaysia yang selama ini beredar di Indonesia.
Ribuan kosmetik ini dimusnahkan pada rabu (03/05) siang, setelah melalui tahapan penyidikan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Tarakan serta Pengadilan.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, menjelaskan pemusnahan ini hasil pengungkapan yang dilakukan pada bulan februari yang lalu.
“Proses penyidikannya sudah berjalan, sebagai bentuk transparansi kami kepada publik atau kepada masyarakat, hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti, karena ini termasuk barang yang memang terlarang atau dilarang untuk diedarkan, jadi sesuai pasal 45 KUHAP itu dapat dilakukan pemusnahan, dan kami dalam penyidikan dalam pemeriksaan ahli dari BPOM, kemudian ini untuk menghindarkan dari masyarakat dari penggunaan tidak terjamin keamananya, khasiat dan efek negatifnya dari produk-produk ini,” ujar Kapolres.
Terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)/ ayat (2) undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (MA*)
Leave a Reply
View Comments