Polsek Lumbis Amankan Tiga Pemuda karena Memiliki Sabu

NUNUKAN – Tiga orang pemuda asal desa Mansalong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan Terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu.

Ketiganya masing-masing bernama LE (21), JU (27) dan GE (35), diamankan sekitar Pukul 13.30 Wita. oleh polisi di Jl. Maharaja Dinda RT 03 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis, Kamis (27/4/2023).

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Siswati menjelaskan bahwa pihaknya penangkapan ketiganya berkat Informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah kecamatan Lumbis

Dan dari hasil penyelidikan dari personil Polsek Lumbis sejak tanggal 26 April 2023, personil Polsek Lumbis mengamankan seseorang bernama LE, dan di temukan 1 dex sabu ukuran kecil yg di beli dari Tibul (DPO).

Selanjutnya personil Polsek Lumbis melakukan pengembangan terhadap seseorang yang bernama JU yang berhasil diamankan pada hari Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 06.30 wita.

“Dari keterangannya, saudara JU menyebut bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di beli,di peroleh, dari GE yg berada di wilayah kabupaten Malinau tepatnya di desa Kaliamok Malinau Utara,” terang Siswati.

Selanjutnya Hari kamis (27/04/2023), kata Siswati sekitar pukul 14.00 wita personil melakukan pengembangan kembali ke arah Kabupeten Malinau dan kemudian personil polsek lumbis mengamankan GE di desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara kabupaten Malinau

“Saat dilakukan penggeledahan badan kepada GE di temukan di duga BB Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 33.40 gram,”ujar Siswati.

Menurut Siswati, LE membeli sabu dengan harga 300 dari Ju, Sedangkan JU membeli sabu harga 700 dari GE.

Selanjutnya Ketiga pelaku kemudian di amankan oleh personil Polsek Lumbis ke Mako Polsek Lumbis dengan barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 dex kecil transparan jenis sabu, 1 Plastik bungkus besar transparan berisi sabu-sabu, 2 plastik bungkus sedang transparan berisi sabu-sabu, 3 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu-sabu dengan jumlah berat keseluruhan 33.40 gram.

Selain ada barang bukti yang diamankan, berupa 1 Unit Hp merek Vivo 1807 warna merah maroon, 1 Unit hp Samsung Galaxy M21 warna Hitam, 1 Unit Hp Nokia 150 warna hitam, korek Gas merek Tokai 3 Unit, 1 Unit alat sendok / alat takar, 1 buah kaca Fambo, 1 buah tas selempang merek Marcesbar dan 1 buah dompet kulit warna Coklat merek Levis serta Uang Tunai Rp. 600.000,.

Kini atas perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 132 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MA*)