Tanggapi Tudingan, Ronaldo: Ini Kasus Penggelapan BBM (kencing) Bukan BBM Ilegal

 TARAKAN – Menyikapi beredarnya pemberitaan Siaran pers dari Indonesia Police Watch (IPW)  di Gerbangkaltim.Com dan beredar di media sosial khususnya di grup kalangan pewarta tentang dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap kepolisian dari Polres Tarakan pada Februari 2023 lalu.

Dimana dalam siaran persnya IPW menuding ada dugaan upaya pemerasan di balik perkara tersebut pada salah satu pengusaha.

Pemberitaan itu pun dibantah langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona kepada media, selasa 25/04/2023.

“fitnah itu tidak benar,” tegas Kapolres.

Kapolres, Ronaldo mengungkapkan,  kasus ini diawali dari ditemukannya pemindahan bbm dari kapal spob muara permai (yang pengurusnya adalah AB) ke kapal spob jober (milik AB) pada tanggal 16 februari tengah malam. Setelah melihat peristiwa itu, anggota sat polair melakukan kegiatan penyelidikan

“Masuk 17 februari, sejak dini hari (langsung setelah kapal diamankan) diadakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap kru, dan nakhoda kapal, serta pengurus dari perusahaan transportir.”

Dan  Sekitar tanggal 20 februari, penyelidik mendapatkan keterangan, bahwa pemilik spob muara permai, ternyata saudara.Frans Widodo, dan AB adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional spob muara permai dan spob lainnya milik PT. SMKP (Frans Widodo). Kemudian saudara Frans dihubungi oleh penyelidik untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, Setelah mengetahui duduk perkaranya, bahwa ternyata BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB ternyata digelapkan dengan cara dipindahkan/kencing, saudara.Frans Widodo sebagai korban, merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi terkait penggelapan yg dilakukan oleh nakhoda spob muara permai dan sdr. AB, di SPKT Polres Tarakan. Penyidik kemudian menindaklanjuti ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya dalam proses penyidikan, sdr.Frans sebagai Korban penggelapan, kemudian mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan/damai. Penyidik menindaklanjuti permohonan ini, sesuai dengan mekanisme Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).” Ujar kapolres.

Setelah dilalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021 (gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dll) penyidik menghentikan perkara ini.

Ronaldo juga menegaskan selain fitnah, kasus ini bukan BBM ilegal, namun penggelapan BBM jenis bio solar dari satu kapal ke kapal lain (kencing) yang dilakukan oleh AB.

“Dan dari informasi yang disampaikan saudara Frans kepada penyidik, bahwa hubungan kerjasama yang selama ini terjalin dengan AB, telah dilakukan pemutusan hubungan kerja,” pungkas kapolres. (MA*)