Agustinus: Pemilih Potensial Boleh Lakukan Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek. 

NUNUKAN – Adanya tiga ribuan lebih suara potensial di Nunukan belum melakukan perekaman  e-KTP, sebagaimana yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Nunukan beberapa waktu lalu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek.

Agustinus Palentek akui ada tiga ribuan lebih suara potensial di Nunukan untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yang belum memiliki e-KTP.

“Hal tersebut,  karena 3561 suara potensial tersebut saat ini belum berusia 17 tahun, Jadi KTP itu diberikan apabila sudah genap berusia 17 tahun,” terangnya.

Namun, menyikapi persiapan pemilu tahun 2024 mendatang, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah, diantaranya melakukan Sosialisasi, dengan melakukan jemput bola dan mendatangi sekolah-sekolah.

“Kita datangi sekolahnya yang usianya 16 tahun kita lakukan perekaman e-KTP, nanti pada saat usianya 17 tahun baru kita cetak e-KTPnya,” ungkapnya.

Selain itu, Agustinus Palentek juga memastikan pelayanan Perekaman di kantor Disdukcapil tiap hari dibuka.

“Karena merupakan pelayanan reguler kami, jadi pelayanan dibuka setiap harinya, bagi yang ingin melakukan perekaman silahkan datang langsung ke kantor,”ujarnya.(mld*)