NUNUKAN – Sebanyak 5 pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Penabur dan 2 amunisi senjata rakitan milik warga Lumbis, diserahkan kepada Koramil 0911-05/Lumbis, pada Rabu (5/4/2023).
Komandan Koramil 0911-05/Lumbis Agus Purnomo mengatakan senjata rakitan milik warga Lumbis bernama Ilam (48) Warga Desa Deralan Lumbis yang dengan suka rela menyerahkan Senjata Api Rakitan Jenis Penabur dan amunisi senjata rakitan.
Agus Purnomo menerangkan , dari pengakuan warga tersebut, senjata api rakitan tersebut dulunya digunakan sebagai alat pelindung diri dari serangan binatang liar, yang mana dulunya warga tersebut tinggal berpindah-pindah di hutan.
” Dulunya mereka tinggal di hutan hutan, sehingga mereka menggunakan senjata rakitan itu sebagai alat berburu sekaligus pelindung diri,” terang Agus Purnomo.
Dan senjata itu juga hanya disimpan di pondok dan tidak dibawa pulang. Namun melalui kegiatan komunikasi sosial kita kepada masyarakat bahwa yang memiliki senjata itu dilarang dan ada hukumannya. Sehingga warga pun sadar dan menyerahkan dengan sukarela senjata dan amunisi tersebut.
“Untuk selanjutnya kami serahkan ke Kodim 0911/Nunukan, untuk tindak lanjut berikutnya,” ujar Agus.
Komandan Kodim (Dandim) 0911/Nunukan Letkol Inf Albert Frantesca Hutagalung mengatakan terhadap Senjata dan munisi yang diserahkan oleh Komandan Koramil 0911-05/Lumbis dari Warga Lumbis tersebut, akan diserahkan ke Pal Kodam VI/ Mulawarman (Peralatan Daerah Militer VI/Mulawarman).
“Setelah ini kami serahkan kepada Pal Kodam VI/Mulawarman (Peralatan Daerah Militer VI/Mulawarman) untuk dimusnahkan dengan cara dipotong atau dilebur,”pungkasnya.(mld*)
Leave a Reply
View Comments