NUNUKAN – Penjual pakaian bekas yang ada di Kabupetan Nunukan disarankan untuk beralih ke penjualan produk lokal Indonesia.
Ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUMKMPP) Kabupaten Nunukan, Sabri, saat menemui ratusan pedagang pakaian bekas impor di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (6/4/2023).
Mewakili Bupati Nunukan, usai mengikuti Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabri menyampaikan hasil rapat Forkopimda yang tegak lurus terhadap instruksi Presiden, tentang di larangannya memperjualbelikan barang bekas impor ilegal tersebut.
Namun, kepada pedagang yang masih memiliki stok diberikan kelonggaran untuk menghabiskan jualannya. Sedangkan penambahan barang tidak diperbolehkan.
Sabri menyarankan kepada pedagang pakaian bekas agar beralih kepada usaha lain yang sesuai dengan minat masing-masing.
“Beralih dengan berdagang pakaian lokal, yang tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Sabri.
Lanjut Sabri, DKUMKMPP Kabupaten Nunukan terus mendorong kepada masyarakat agar bangga dengan buatan Indonesia, sehingga perdagangkan buatan dalam negeri.
Salah satu Pedagang Pakaian Bekas Andika mengatakan akan mengikuti peraturan pemerintah tersebut. Namun, ia berharap ada pembinaan dari pemerintah untuk pedagang, mengingat usaha ini sudah puluhan tahun mereka geluti.
“Hendaknya pemerintah tidak hanya memberikan himbauan tetapi juga pembinaan bagi kami,” harap Andika.(mld*)
Leave a Reply
View Comments