Forkompinda di Nunukan Tegak Lurus Dengan Instruksi Presiden Larang Berbisnis Baju Bekas Impor

NUNUKAN – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo, yang melarang berbisnis baju bekas impor atau thrifting, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kabupaten Nunukan laksanakan rapat koordinasi tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas atau ballpress, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Kamis, (6/4/2023).

Hal tersebut karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri, merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.

Kepada media, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, menegaskan Pemerintah daerah dan Forkompinda akan tegak lurus, sesuai instruksi presiden.

“Intinya kami dari Forkopimda tegang lurus, ini adalah perintah presiden Republik Indonesia Jokowi,” ujar Laura.

Menurut Laura dari hasil rapat tersebut ditemukan beberapa solusi seperti ballpress yang masih ada dapat dijual habis, mengingat ada modal yang telah dikeluarkan oleh penjual ballpres tersebut.

Laura mengaku tidak memberikan batas waktu untuk menghabiskan stok yang ada.

“Sementara ini kita tidak membatasi waktu kapan mereka menghabiskan stok ballpress tersebut, kita tegas melarang mendatangkan ballpress yang masuk lagi, jika ada maka akan ada tindakan tegas, yaitu penangkapan,” ucap Laura.

Pada kesempatan ini, Laura menghimbau kepada pedagang pakaian bekas, tidak lagi menjual ballpress, dan harus segera beralih, dengan mencari komoditi yang dibenarkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

“Aturannya jelas ya, bahwa menjual barang bekas impor itu dilarang di negara Indonesia,” tutur Laura.

Selain itu, Sekretaris Daerah, Kabupaten Nunukan Serfianus, menambahkan aktivitas impor yang dilakukan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

“Beredarnya pakaian bekas di daerah Indonesia, telah menjadi perhatian pemerintah. Dimana kini presiden telah mengupayakan untuk pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.

“Kepada pedagang agar stock ballpress yang sudah ada dijual habis, dan segera beralih berdagang produk lokal,” harap Serfianus.(mld*)