Kuasai Sabu, 2 Pria di Sebatik ditangkap Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan

NUNUKAN – Dua pria warga Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jalan Dawing Rt.005 Desa. Liang Bunyu, harus berususan dengan kepolisan dari polres Nunukan.

Kedua pria berinisila RA (48) dan MA (35) ini sebelumnya ditangkap Personel Opsnal Sat Resnarkoba, karena kedapatan menguasai Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 92,96 (sembilan puluh dua koma sembilan puluh enam) gram.

Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati menjelaskan, Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 08.30 wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki – laki yang diduga akan mengambil Narkotika Gol I jenis sabu di wilayah Kec. Sebatik Tengah dengan menggunakan sepeda motor matic warna hitam merk ”HONDA BEAT”.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh personel Opsnal dengan melakukan penyelidikan disekitar jalan poros Kec. Sebatik Tengah, dimana saat Personel Opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat dua orang laki – laki yang dicurigai tersebut melintas dengan menggunakan sepeda motor matic sesuai dengan informasi yang diterima. Lalu dilakukan pembuntutan kemudian sekira pukul 11.10 wite, saat itu personel Opsnal memberhentikan kendaraan yang digunakan oleh kedua orang laki – laki tersebut, dan dilakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik warna transaparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang posisinya saat itu terletak didalam kantong sepeda motor bagian sebelah kiri, yang terbungkus lakban warna coklat dan dimasukan kedalam 4 (empat) buah kantong plastik warna biru,hijau putih, dan hitam.

Lebih jauh Siswati menjelaskan, adapun dari keterangan kedua terlapor menerangkan bahwa disuruh dan diupah oleh pemesan yang bernama saudara DAU, keduanya dijanjikan akan mendapatkan bagian sedikit sabu tersebut untuk mereka konsumsi atau gunakan.

“Saat itu Personel Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap penerima sabu yaitu Sdr. DAU namun dari informasi yang didapatkan Sdr. DAU posisinya sedang berada di Kota Tarakan dan melalui komunikasi handphone saudara DAU berkomunikasi dengan saudara RA menyuruh untuk membagi atau merubah kemesan sabu tersebut menjadi kemasan kecil/ paket kecil dan mencari pembeli,” Terangnya.

Oleh personel Opsnal, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(mld*)