NUNUKAN – Menyikapi video viral anak remaja di Kabupaten Nunukan yang membuat konten berjoget ala Tik Tok di tengah jalan raya, membuat keprihatinan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, mengatakan bahwa pergaulan anak dan remaja perlu mendapat perhatian penuh dari orang tua.
Menurut Faridah aksi tiga remaja perempuan membuat konten di jalan raya saat malam hari, merupakan tindakan yang tidak patut untuk dicontoh.
“Membuat Konten joget ala TikTok itu bagus saja. Yang salah tempatnya. Kenapa harus di tengah jalan raya dan malam hari lagi. Peran orang tua sangat penting untuk memberikan edukasi.”
Faridah Aryani menyebut Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, terus melakukan kegiatan penyuluhan ke sejumlah sekolah SMA/ SMK.
“Kami akan kolaborasi dengan lintas dinas atau institusi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Polres Nunukan dalam kegiatan penyuluhan di sekolah. Tujuannya agar dapat memberikan edukasi kepada para pelajar kita,” ujarnya.
Faridah Aryani juga mengimbau kepada para orang tua memberikan perhatian dan tidak membebaskan anaknya keluar di malam hari.
“Peran orang tua sangat penting untuk anak dibawah umur, karena mereka perlu pendampingan, tergantung dari pola asuh orang tua, jangan berikan sepeda motor, penggunaan handphone android juga dibatasi, hanya untuk belajar,”terangnya, yang memastikan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Trantibum, batas anak usia pelajar keluar malam pukul 20.00 Wita.
Sementara itu menyikapi video viral yang yang memperlihatkan tiga remaja perempuan di Nunukan sedang membuat konten TikTok di jalan raya pada malam hari sedang berjoget ala TikTok membelakangi kamera Handphone.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak membuat konten di jalan raya.
Hal tersebut Yang belakangan diketahui video tersebut dibuat pada malam hari di tengah jalan raya, Jl. TVRI Nunukan, Senin (3/4/2023).
Kapolres Taufik Nurmandia menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan jalan raya sebagai tempat membuat konten.
“Stop membuat konten di jalan raya, membuat konten dijalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Taufik Nurmandia, Selasa (4/4/2023).
Taufik Nurmandia menjelaskan, pelaku yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mld*)
Leave a Reply
View Comments