NUNUKAN- Kepolisian dari Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan penyelundupan empat kilogram sabu oleh dua orang wanita yang baru datang dari Tawau Malaysia.
Paket-paket sabu ini ditemukan dalam dua bua koper bawan dua orang wanita bernama Ara(33) dan Ani(25).
Saat tiba di Dermaga Somel Desa Sebatik Utara menggunak an speed boat. dari somel kemudian keduanya naik ojek menuju dermaga Perikanan Lama Jln.H.Beddu Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang, disini Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua puluh empat (24) bungkus plastik bening berisikan sabu yang dikemas dalam delapan (8) paket bungkus plastik besar, yang total beratnya kurang lebih empat kilogram.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, ditangkap pada hari Minggu Tgl 19
Maret 2023 sekira pukul 13.00 Wita di Dermaga Perikanan Lama. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Sebatik Timur bahwa di curigai ada dua orang perempuan yang akan menyelundupkan barang narkotika jenis sabu dari Tawau Malaysia untuk dibawa masuk menyeberang ke Sebatik Indonesia.
“Dan benar saja dari hasil penyelidikan personil Polsek Sebatik Timur dan anggota Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan kedua perempuan tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan masing-masing, ditemukannya barang haram tersebut,” ungkapnya.
Dan dari hasil interogasi terhadap saudari Ara, diketahui bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari seseorang yg bernama Dolar yang tinggal di Tawau Malaysia.
Keduanya berencana membawa barang sabu tersebut ke kota Pare-Pare (Sulsel), namun kedua orang perempuan tersebut belum mengetahui siapa nantinya si penerima barang sabu tersebut tadi pare-pare.
selanjutnya saudari Ara yang diketahui warga tarakan dan saudari Ani warga tawau malaysia diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses hokum.
Diketahui juga keduanya di janjikan upah masing-masing sebesar RM.10.000 (sepuluh ribu ringgit Malaysia) atau setara dengan tiga puluh lima juta rupiah. Kini keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mld*)
Leave a Reply
View Comments