Kepada DPRD Pemkab Nunukan Usulkan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018

NUNUKAN –  Bertujuan memberikan upaya perlindungan dan pengakuan terhadap pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan telah mengusulkan perubahan sejumlah pasal pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018.

Usulan ini disampaikan pada kegiatan Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan II, di ruang sidang utama Kantor DPRD Nunukan, Senin (20/3/2023).

Melalui penjelasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 yang pernah diterbitkan, tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Dari sebanyak 26 pasal yang tercantum dalam Perda dimaksud, Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, atas nama Pemerintah Daerah, melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Nunukan, Munir menyebutkan, ada 14 pasal diantaranya diusulkan untuk dilakukan perubahan.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa, dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal diantaranya mengalami perubahan. Hal ini dimaksudkan agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan Masyarakat hukum Adat lebih terstruktur dan terukur, sebagaimana amanat peraturan perundang- undangan,” ungkap Munir.

Lebih jauh Munir menjelaskan, pemerintah menyadari masih begitu banyak yang menjadi discursus terhadap Rancangan Peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah agar dapat memenuhi kemaslahatan bersama, untuk itu masukan, tanggapan dan dari seluruh saran stakeholders, terutama masukan, tanggapan dan saran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan, sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mewakili Pemerintah Daerah, Munir mengharapkan kesediaan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terhormat, untuk menerima dan bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan ini, baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan, pungkasnya. (mld*)