Herwin: Usulan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018, Akan Melalui Tahapan Pandangan Fraksi

NUNUKAN –  Setelah menerima usulan perubahan Perda Nomor 16 tahun 2018 oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan disetujui maka akan dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Nunukan.

Ini disampaikan Analis Hukum Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Nunukan, Herwin, kepada media beberapa waktu lalu, ia menuturkan sebelum  Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 disetujui, masih ada beberapa tahapan lagi.

“Dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi. Setelah itu baru masuk pada jawaban pemerintah daerah. Selesai jawaban dilanjutkan pembahasan yang melibatkan bagian hukum Pemkab dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,”jelas Herwin.

Lebih jauh Herwin menjelaskan,  apabila nantinya diperlukan dalam pembahasan Raperda perubahan tersebut, DPRD Nunukan akan atau dapat melibatkan tim ahli dari akademisi untuk memberikan kajian hukum, dan atau dewan adat juga dapat dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

“yang tentunya apabila nanti Raperda ini disetujui diharapkan kepada semua pihak bisa menerima karena sudah melewati berbagai kajian,” ujarnya.

Yang selanjutnya menurut Herwin, bila pembahasan di tingkat daerah selesai maka tahap selanjutnya akan dilanjutkan kajian oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Bila ada koreksi dari Biro hukum akan diberikan catatan dalam bentuk dokumen yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Kemudian nantinya hal ini akan kembali dibahas lagi oleh DPRD Nunukan bersama pemerintah daerah sebelum masuk di Paripurna persetujuan,” pungkasnya. (mld*)