NUNUKAN – Bagi warga penduduk Kabupaten Nunukan yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menggunakan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Nunukan, Miskia menyebut ini menyusul adanya kebijakan Kepesertaan Semesta (Universal Health Coverage) JKN oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Maskia, Kepala DKP2KB Kabupaten Nunukan.
“Masyarakat cukup memperlihatkan bukti identitas diri berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas kesehatan, pelayanan kesehatan secara gratis dimaksud sudah bisa didapatkan.” jelas Miskia, Rabu (15/3/2023).
Miskia memastikan layanan Kesehatan yang didapatkan masyarakat secara gratis melalui Kepesertaan JKN pada BPJS Kesehatan tersebut, preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, langsung saja ke Puskesmas dan cukup dengan memperlihatkan KTP atau KK yang sah kepada petugas Puskesmas,” ujarnya.
Lebih jauh Miskia, menjelaskan apabila dalam keadaan darurat, sehingga pasien harus langsung dibawa ke Rumah Sakit, pendaftarannya dilakukan melalui petugas Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan P2KB/BPJS Kesehatan dengan memperlihatkan KTP atau KK yang sah kepada petugas.
”Namun bagi peserta mandiri aktif diimbau untuk tetap menjadi Peserta Mandiri BPJS Kesehatan. Terhadap Peserta Mandiri Kelas 1 dan 2 yang sudah tidak aktif, apabila ingin merubah kepesertaannya ke Peserta Segmen BP/PBPU Pemkab Nunukan, sebelumnya diwajibkan membayar tunggakan premi dan dendanya di BPJS Kesehatan,” jelas Maski.
Sedangkan terhadap Peserta Mandiri Kelas 3 yang sudah tidak aktif dan ingin merubah kepesertaannya ke Peserta Segmen BP/PBPU Pemkab Nunukan, maka sebelumnya harus diedukasi untuk membayar tunggakan premi dan dendanya di BPJS Kesehatan, imbuhnya.(mld*)
Leave a Reply
View Comments