Legislatif Nunukan Terbitkan Rekomendasi Kepada Pemkab Nunukan Atas Status Lahan Desa Pembeliangan

NUNUKAN -Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Pembeliangan, Polres Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nunukan, akhirnya Anggota legislatif Kabupaten Nunukan terbitkan rekomendasi kepada Pemkab Nunukan atas status pemanfaatan lahan warga desa pembeliangan dan PT. SSP di Kecamatan Sebuku.

Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE, Senin (27/2/2023) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Saleh menyampaikan, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah khususnya melalui badan dan dinas terkait untuk lebih proaktif bersama dengan pihak perusahaan (PT. Sebaung Sawit Plantations) menemukan solusi terkait status lahan gambut di lokasi inti perusahaan.

Menurutnya  warga sudah banyak yang mendapatkan Izin Hak Guna Usaha (HGU). Kini Kita berharap ini dicarikan solusi agar lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sebagai budidaya perkebunan.

Selain itu, DPRD Nunukan menginkan pihak perusahaan  PT. SSP segera menggarap lahan masyarakat dengan status kebun plasma.

“Karena ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan yang diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku,’ ungkapnya.

Terkait rekomendasi ini, DPRD Nunukan berharap dan meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Nunukan agar lebih serius menyelesaikan permasalahan ini, sehingga harapan kita pemanfaatan lahan gambut tersebut bisa segera dilakukan oleh masyarakat, pungkas Saleh.(DV*)