TARAKAN- Senin 13/02/2023 siang, Polres Tarakan Bersama Karantina Ikan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan ikan-ikan dan cumi-cumi illegal.
Dimusnahkan dengan cara ditimbun dalam tanah berjumlah delapan puluh box ikan dan cumi-cumi ilegal asal malaysia ini dimusnahkan karena membawa masuk ke tarakan dari malaysia oleh tersangka H alias J, tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai undang-undang perikanan dan karantina.
Pelaku berinisial H, yang juga pemilik ikan ini dibekuk tim Tipidter Satreskrim Polres Tarakan pada senin,6 februari 2023 lalu, pelaku ditangkap saat melakukan bongkar muatannya dari atas speedboat di pelabuhan tidak resmi di wilayah Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung,Kecamatan Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan, Akbp Ronaldo Maradona, menjelaskan, dalam aksinya, H sengaja melakukan pelayaran hasil laut ilegal itu pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita.
“modusnya, kita sudah mendapatkan informasi kemudian melakukan pengecekan dari masyarakat, yang biasa bawa muatan-muatan ilegal dari negara tetangga dari malaysia, kemudian dilakukan pengecekan akhirnya ditemukan oleh anggota, disini 56 sama 24 , 56 isinya ikan 24 isinya cumi, dengan ancaman 5 tahun penjara, makanya saat ini pelakunya kami tahan,” ujarnya.
Pengungkapan penyelundupan ikan ini juga sebagai tangkal penyebaran hama ataupun zat berbahaya yang terkandung pada ikan.
Tersangka dijerat dengan undang-undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mld*)
Leave a Reply
View Comments