NUNUKAN – Dua orang warga negara asing asal Pakistan ditangkap petugas imigrasi khususnya dari tim Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bersama Babinsa Nunukan serta pihak reserse kriminal Polsek Nunukan.
Keduanya berinisial “H” (37) dan “R” (24) ditangkap bersembunyi di rumah warga yang diduga kerabatnya di jalan Pasar Baru sekitar pukul 11.30 wita pagi. Kedua WNA sebelumnya kabur dari ruang tahanan atau ruang detensi kantor Imigrasi Kelas II Nunukan pada 29 januari 2023 kemarin , sekitar pukul 01.30 Wita.
Reza Pahlevi, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Nunukan menjelaskan, Keduanya kabur dengan cara merusak jeruji besi jendela ruang detensi, kemudian melompat dari lantai dua gedung Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan dan bersembunyi di rumah kerabatnya yang beralamat di jalan Pasar Baru.
Reza Pahlevi, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
“Sebelumnya ke dua warga negara asing, berkewarganegaraan Pakistan berinisial “H” (37) dan “R” (24) dengan kasus pelanggaran keimigrasian.”
“Kedua WNA tersebut diamankan pada tanggal 18 januari 2023 pukul 19.20 wita. Di hotel Sumber Mulia Nunukan atas informasi dari pihak hotel, kemudian terhadap dua WNA yang tidak memiliki izin masuk ke Indonesia tersebut dibawa ke kantor imigrasi nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Keduanya kini terancam tindak pidana keimigrasian pada pasal 113, pasal 120 dan Pasal 134 undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pungkasnya.
Leave a Reply
View Comments