DPRD Fasilitasi Keluhan Pedagang Ayam Potong Kepada Pemkab Nunukan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta pelaku usaha Nunukan, selasa (17/1/23).

NUNUKAN – Puluhan pelaku usaha daging ayam sambangi kantor DPRD Nunukan,  mereka datang menyampaikan  keluhan penjualan daging ayam yang kian meredup meski produksi  peternak over kapasitas.

Dan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nunukan, Dinas Pertanian dan Peternakan, serta pelaku usaha Nunukan, selasa (17/1/23) di ruang rapat ambalat I Kantor DPRD Nunukan.  Para Pelaku Usaha sampaikan menurunnya nilai jual daging ayam lokal yang membuat perputaran ekonomi peternakan di Kabupaten Nunukan anjlok.

Seperti yang disampaikan Nasir, salah satu pengusaha ternak ayam potong yang merugi sejak November 2022 lalu karena daging ayam dari luar pulau Nunukan bebas masuk dan diperdagangkan.

Ini semakin diperparah karena Pengusaha lokal lebih memilih produk dari luar untuk dijual di Nunukan daripada produk peternak lokal.

“Sehingga pelaku usaha ternak ayam lokal merugi karena tidak ada perputaran ekonomi bagi pelaku usaha ternak dan bisnis daging ayam.gga tidak terjadi persaingan usaha yang dimonopoli oleh produk dari luar,” ungkap Nasir.

Sementara itu Ketua DPRD Nunukan melalui Ketua Komisi II Welson meminta pemerintah daerah agar menerbitkan payung Hukum Daerah yang dapat melindungi pelaku usaha.

“Untuk kesejahteraan pelaku usaha sebaiknya melalui Perbup atau Perda dapat kita jadikan regulasi untuk membatasi produk dari luar,” ucap Welson.

Karena menurut Welson untuk menjamin pelaksanaan Perda atau Perbup itu, pemerintah daerah perlu membentuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) agar untuk mengurangi intensitas produk dari luar dipasarkan di Kabupaten Nunukan. (DV*)