Tokoh Agama Mendukung Langkah Polri Terhadap Khilafatul Muslimin

 

TARAKAN – Gerakan  Khilafatul Muslimin atau organisasi yang belakangan ini viral lantaran rombongan pemotor konvoi membawa panji khilafah di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu,  diduga telah lama ada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Namuan pergerakan organisasi ini terus dipantau oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Utara dan Kota Tarakan.

Karena kehadiran Khilafatul Muslimin yang terindikasi tidak berpaham atau berideologi Pancasila membuat keresahan di masyarakat, sehingga akhirnya mendapat penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi, khususnya dari  kalangan agama.

Tidak hanya MUI kepolisian dari Polda Kaltara dan Polres Tarakan juga membantu melakukan pengawasan secara terpadu agar tidak menimbulkan hal-hal yang diinginkan.

Peran serta Polri ini pun mendapat dukungan dari beberapa kalangan dan tokoh masyarakat  khususnya di Kalimantan Utara.

Seperti yang disampaikan salah satu tokoh agama di Kabupaten Bulungan, Ustadz Kasman Ghafar.  Dirinya menilai Kehadiran Khilafatul Muslimin sebagai upaya merongrong keutuhan NKRI, sehingga  berhak untuk melakukan perlawan.

Ustadz Kasman Ghafar

“Dengan berbagai macam langkah-langkah untuk melakukan upaya upaya merongrong keutuhan NKRI salah satunya Adalah Khilafatul Muslimin, bagi saya NKRI adalah harga mati maka apapun bentuk makar, tindakan ,bahkan buah pikiran dan konsep-konsep yang secara masif untuk merongrong budaya dan keutuhan negara NKRI di bawah Panji Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, maka kita semua berhak untuk melakukan perlawanan,” ujarnya.

Dan untuk melawan tindakan tersebut, mendukung langkap pihak aparat,  terutama pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menyelidiki dan segera memberikan pelajaran dan tindakan-tindakan yang sifatnya melakukan pelanggaran terhadap hukum, harapnya.

Dan dirinya  mendukung sepenuhnya kepada Kepolisian  Kalimantan Utara dan kota Tarakan pada khususnya untuk segera mengambil tindakan tegas dan langkah hukum terhadap siapapun yang melakukan aksi atau kegiatan apapun yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin. Tutupnya. (*ml)