TARAKAN – Seorang residivis berinisial P kembali dibekuk polisi karena kembali melanggar hukum dengan menjadi pengedar narkoba.
P dibekuk Sub Sit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltara di salah satu indekos Jalan Jendral Sudirman pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kanit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, IPDA Hendra Tri Susilo menjelaskan P ditangkap sekira pukul 20.00 saat akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Tarakan.
Dan dari hasil penggeledahan petugas langsung di badan P didapai tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat 147,18 gram.
Sementara itu, dari hasil tes urin terhadap P menyatakan negatif sabu. Dan dari hasil introgasi, Ia juga mengaku jika sabu didapatkannya dari seorang yang tidak dikenalnya di Jalan Lingkas Ujung.
“Kami interogasi dan kami minta tunjukkan di mana rumah orang yang berikan sabu, ngakunya ketemu di jalan saja. Katanya baru pertama kali, tapi ternyata sudah pernah masuk penjara. Kami minta ditunjukkan juga yang mana pembelinya, malah katanya tidak tahu,” ujarnya.
Kini selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 336.000, dua unit handphone, serta sepeda motor, yang diduga merupakan hasil transaksi dan alat komunikasi untuk mengedarkan sabu tersebut (*ml)
Leave a Reply
View Comments