TARAKAN – Satuan Polair Polres Tarakan telah menetapkan satu orang tersangka, pada insiden kecelakaan speedboat yang terjadi senin (16/5/2022) lalu, yaitu motoris SB 278 Express inisial AW (27). ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Polair Polres Tarakan Iptu Jamzani, kamis (19/05/2022) mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa saksi dari pelapor dan keluarga korban.
Penyidik juga meminta keterangan motoris speedboat 40 PK, Abdul Hakim yang selamat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka mengaku tak melihat adanya speedboat 40 pk yang berada tepat di samping armadanya, saat itu sb 278 Express bermesin 300 PK sedang melaju pada kecepatan 28 knot.
Tersangka pun tersandung pasalnya 359, karena lalai sehingga mengakibatkan kematian seseorang, pasal 360 yang menyebabkan orang luka berat dan juga terancam dikenakan pasal 323 Ayat 1 Ke 2 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, ancaman 5 tahun penjara, pungkas Jamzani.
Sebelumnya pada senin (16/05/2022) sore lalu, kedua korban hilang dalam peristiwa kecelakaan speedboat terjadi di perairan laut Tarakan, Kalimantan Utara, di perairan depan pelabuhan Tengkayu Satu SDF.
Speed boat bermesin 40 PK yang ditumpangi korban usai memanen kepiting di wilayah pertambakan kabupaten bulungan menuju pelabuhan pasar Beringin Tarakan , dipertengahan jalan mengalami tabrakan dengan Speed Boat SB. 278 Expres .
Pencarian korban dilkuka Tim SAR gabungan dengan menggunakan puluhan speedboat, kedua korban pun ditemukan di perairan pulau Sadau, atau sekitar 2,5 NK dari LKP.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga, dan satu korban selamat yaitu motoris bernama Hakim, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Dr H Jusuf Sk .(*ml)
Leave a Reply
View Comments