Penyampaian Rekomendasi DPRD Prov. Kaltara Terhadap LKPj Gubernur

TANJUNG SELOR – Selasa (26/04/22), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara kembali melakukan Rapat Paripurna Ke – 8 (Delapan) Masa Persidangan I Tahun 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST dan didampingi Wakil Ketua Andi M. Akbar.
Hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah, M. AP beserta para asisten, staf ahli dan Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kaltara.
Rapat paripurna ini membahas terkait Penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara terhadap LKPj Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Pada kesempatan ini Ketua Pansus LKPj Elia DJ membacakan rekomendasi DPRD terhadap LKPj Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Dalam penyampaian nya Elia DJ mengatakan proses penilaian LKPJ oleh DPRD dilakukan dengan cara menganalisis Program dan Kegiatan yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yaitu RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan dokumen APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 beserta Perubahannya, kemudian disandingkan dengan hasil-hasil monitoring atau kunjungan lapangan dan hasil rapat konfirmasi klarifikasi dari OPD-OPD terkait.
“Pansus Pembahas LKPj Gubernur Kaltara Tahun 2021 atau Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) LKPj melakukan Monitoring lapangan terkait kegiatan fisik Tahun Anggaran 2021, namun pada saat monitoring ke lapangan Tim Monev LKPj tidak mendapatkan data-data teknis kegiatan fisik dan pendampingan dari beberapa OPD terkait, sehingga hasil monitoring tidak maksimal.” Ungkapnya.
Setelah melalui tahapan dan mekanisme yang ditempuh dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021, DPRD Provinsi Kalimantan Utara memberikan beberapa Rekomendasi.
Ketua Pansus LKPj menyampaikan ada 13 poin yang menjadi rekomendasi DPRD terhadap hasil monitoring yang telah dilakukan di lapangan.
Dengan telah disampaikan laporan hasil rekomendasi terhadap LKPj Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021, Elia DJ selaku Ketua Pansus LKPj berharap laporan ini bisa menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah maupun DPRD.
“Semoga dengan penyampaian laporan ini bisa menjadi bahan evaluasi kinerja Pemerintahan kedepan baik bagi Pemerintah Daerah maupun DPRD, karena keduanya adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Tutupnya.
Setelah penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara terhadap LKPj Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021 oleh Ketua Pansus, kemudian persetujuan bersama DPRD terhadap laporan hasil rekomendasi LKPj Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Diakhir rapat paripurna ini dilakukan penandatanganan Surat Keputusan DPRD dan penyerahan Rekomendasi DPRD ini diserahkan oleh Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus, ST kepada Pemerintah Daerah dimana pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Suriansyah.(hms)