TARAKAN – Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menghadiri Tax Gathering 2022 di Paguntaka Ballroom Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Rabu (16/3/2022).
Acara yang digagas Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Tarakan ini mengangkat tema ‘Bahu-membahu Pulihkan Negeri’ untuk menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Menurut Gubernur, tema yang diusung sangat tepat terutama kondisi yang dialami Indonesia, termasuk di provinsi termuda ini yang masih terus berjuang mendongkrang pendapatan daerah khususnya dari pendapatan pajak.
“Karena kita masih terus berjuang mengembalikan perekonomian akibat pandemi Covid-19,” kata Gubernur.
Menanggapi PPS, Gubernur menilai ini merupakan program untuk memudahkan kepada pelaku wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT secara sukarela.
“Dan PPS tadi dijelaskan ada 2 kebijakan yang telah disampaikan oleh Kakanwil DJP Kaltimtara, mudah-mudahan akan banyak lagi terungkap harta-harta yang belum terlaporkan saat Tax Amnesty Tahun 2016 lalu,” bebernya.
Dari laporan yang diterima Gubernur, bahwa kepatuhan wajib pajak di Provinsi Kaltara pada Tahun 2021 sangat baik. Itu terlihat dari capaian target penerimaan yang diberikan sebanyak 73.538 SPT, dan realisasi penerimaanya sebanyak 85.650 SPT.
“Jadi bila diakumulasikan capaian SPT tahunan Provinsi Kaltara adalah 116 persen, dikategorikan 100 persen sangat baik,” jelasnya.
Perlu diketahui, PPS ini bertujuan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Untuk di Tahun 2022, target penerimaan KPP Pratama Tarakan sebesar Rp 1.023.506.271.000 dengan tingkat pertumbuhan terhadap realisasi 2021 sebesar 13,75 persen. Adapun tingkat pertumbuhan pelaporan SPT tahunan di Tahun 2021 terhadap 2022 sebesar 9,53 persen. Dan di Tahun 2021 mencapai 115 persen dari SPT yang ditargetkan KPP Pratama Tarakan.
Diakhir kegiatan dilangsungkan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang berhak menerima. Hal ini untuk memberikan apresiasi kepada pelaku wajib pajak, baik itu perorangan pribadi ataupun instansi. (el.r/dkisp)
Leave a Reply
View Comments