JAKARTA – Kunjungan kerja Anggota DPRD Prov. Kaltara yang tergabung dalam Pansus Moda Transportasi ke Biro Hukum Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (10/03/2022).
Dihadiri oleh Jufri Budiman selaku Ketua Pansus dan Hj. Siti Laela dan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto. Turut juga hadir Kasubdit Berlayar, Dedtry Anwar, Tuamy dari Direktorat KPLP, Octaviano Rachmat A dan Rizky Widianto dari BPTD XVII Kaltimtara.
Jufri Budiman menyampaikan ingin mencari referensi dan berkoordinasi dengan bagian biro Hukum Kementerian Perhubungan terkait izin berlayar bagi speedboat non-reguler seperti halnya speed reguler yang ada di Kalimantan Utara. Selama ini izin untuk speed non-reguler terkendala dengan spesifikasi perizinan yang ada.
“Dengan surat kami yang masuk, ada gak payung hukumnya untuk mereka (speed non-reguler) diberi kesempatan untuk mengangkut penumpang,” Ucap Jufri Budiman.
Hj. Siti Laela sebagai anggota Pansus juga menyampaikan bahwa izin untuk speed non-reguler menyangkut ekonomi masyarakat dan juga banyak rute-rute perjalanan di Kalimantan Utara yang tidak dapat dilalui oleh speed reguler karena kedalaman sungai yang rendah.
Kasubdit berlayar Kementerian Perhubungan Dedtry Anwar mengatakan, sejak 2018 kami sudah mengeluarkan Surat Edaran UM.003/14/8/ DJPL.18 tentang sertifikasi dan pengawasan tentang kapal kecepatan tinggi. “Berdasarkan dari Surat Edaran inilah bisa diterbitkan izin berlayar, ” ucap Dedtry Anwar.
Jufri Budiman menambahkan bahwa pelaku usaha speed non-reguler siap untuk mengikuti syarat spesifikasi untuk izin berlayar, kecuali untuk menambah mesin, karena selama ini diharuskan memiliki lebih dari 1 (satu) mesin agar mendapat izin.
“Didalam isi Surat Edaran ini tidak disebutkan jumlah mesin yang diharuskan, tetapi minimal kecepatan. Jadi dengan 1 mesin saja asal memiliki kecepatan minimal, bisa saja mendapatkan izin,” tambah Dedtry Anwar.
“Nah, disini kita sudah mendapatkan titik terang untuk permasalahan speed non-reguler, yang selama ini berhadapan dengan aturan yang ada, tidak ada menyebutkan speed dengan mesin 1, dan hari ini kita sudah mendapatkan jawabannya”, tutup Jufri Budiman.(hms)
Leave a Reply
View Comments