Pansus IV DPRD Kaltara Ingin Ada Persamaan Persepsi Dalam Pembahasan Ranperda

TARAKAN – Rapat Kerja Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara terkait Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Hotel Tarakan, Kamis (10/03/22).
Rapat dipimpin dan sekaligus dibuka oleh Achmad Djufrie, SE, MM selaku Ketua Pansus Tim Pansus IV DPRD Prov. Kaltara didampingi oleh Wakil Ketua Pansus IV Dr. Syamsuddin Arfah dan dihadiri juga Tim Pansus IV Markus Sakke, S.IP, H. Yancong, S.Pi, H. Mohammad Saleh I, ST dan Ruslan.
Turut hadir juga perwakilan dari Biro Hukum Setda Prov. Kaltara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Utara, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara serta hadir juga Tim Pakar Pansus IV.
Tujuan pada rapat awal ini adalah Pansus ingin mencari persamaan persepsi sekaligus kooordinasi kepada OPD yang terkait secara langsung maupun tidak langsung pada Ranperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.
“Pada pagi ini kita akan mulai bahas ada dua peraturan daerah. Perda tentang penyelenggaraan pedidikan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kita mau menyamakan persepsi terlebih dahulu sebelum lebih jauh membahas kedua ranperda ini,” Ucap Achmad Djufrie saat membuka rapat.
“Menurut pandangan kami sebelum pembahasan ke substansi Raperda seyogjanya bisa disampaikan terlebih dahulu hasil kajian akademik (naskah akademik) yang dijadikan sebagai sumber rujukan dalam mendesain Raparda. Hal ini penting mengingat dari hasil kajian akademik pasti ada bagian-bagian yang harus menjadi perhatian utama, stressing atau rekomendasi-rekomendasi khusus untuk diturunkan menjadi pasal-pasal dalam Raperda,” tambah Arif Jauhar Tontowi selaku tim pakar.
Dr. H. Samsuddin Arfah Wakil Ketua Pansus juga menyampaikan mengenai ranperda penyelenggaran pemerintahan desa penyamaan persepsi itu perlu supaya pembahasan lebih jelas dan terarah. Seyogjanya OPD terkait sebagai leading sektor dapat menyampaikan beberapa hal. “Naskah akademik, sampaikan secara garis besar, kita melihat relevansinya karena itu dibuat tahun 2015. Undang-undang dan aturan sudah berkembang. Kita bisa melihat dari segi teoritis maupun secara empiris. Masih sesuai atau tidak, jika dengan nama penyelenggaraan pemerintahan desa. Kembali dari kajian naskah akademik, semakin baru maka semakin relevan.”
Pada pembahasan ranperda penyelenggaran pemerintahan desa, Dr. Marthen B Salinding, S.H., M.H mengatakan bahwa seharusnya judul Ranperda ini bukan penyelenggaraan pemerintahahan desa karena kewenangan pemerintahan bukan pada provinsi tapi kewenangan provinsi adalah pengawasan. “
Nomen klatur Perda ini seharusnya pengawasan, bukan penyelenggaraan pemerintahan desa. Itu teknis dan yang punya kewenangan pemerintah kabupaten. Draft ini berangkat dari naskah akademik, sehingga merupakan penjabaran dari naskah akademik yang ada.”
“Apapun yang kita bahas hari ini saya ingin menyampaikan. Kalau bisa kita bahas judulnya dulu. Provinsi pembinaan dan pengawasan desa. Jadi judulnya supaya benar. Masalah isi kalau bisa disesuaikan dengan visi dan misi Gubernur. Kalau terpilih, visinya dan misinya harus disesuaikan dengan isi Ranperda. Isi pasalnya selanjutnya kalau bisa sesuai dengan visi dan misi Gubernur.
Desa dibantu dengan penataan desa. Masalah pendidikan saya sampaikan, tolong diperhatikan wajib belajar 16 tahun. Beasiswa SD, SMP, SMA, ini meyangkut wajib belajar tadi. Kewenangan pemberian beasiswa ini.” Ungkap Ruslan Anggota Tim Pansus IV.
“Kalau kita melihat judul ini adalah tugas kabupaten dan kota. Kalau bicara pengawasan akan lebih tepat. Apa yang telah diusulkan tim pakar, kita samakan persepsi dulu,” tambah Markus Sakke.
Tindak lanjutnya Tim Pansus IV DPRD Prov. Kaltara akan mengundang pihak yang membuat Naskah Akademik untuk hadir pada rapat pansus berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai kesuaian Naskah Akademik dengan Draf Perda. Dan juga perlu adanya pemaparan tentang hasil naskah akademik sebelum membahas isi Raperda lebih lanjut.(hms)