TARAKAN – Sebelum melaksanakan tugas pokok dan fungsi di lapangan, pejabat karantina pertanian perlu dibekali materi tentang perundangan perkarantinaan serta berbagai informasi tentang koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.
Tarakan (10/03), mengawali perkenalan tentang pentingnya koordinasi dan sinergi antar instansi, CPNS Karantina Pertanian Tarakan mendapatkan materi dan informasi dari KODIM 0907/Tarakan.
Sebagai narasumber, Komandan KODIM 0907/Tarakan LetKol Inf Reza Fajar Lesmana, S.IP., M.Si menyampaikan bahwa bentuk dukungan TNI AD dalam penegakkan peraturan perkarantinaan khususnya di wilayah Kaltara berupa pelaksanaan patroli dan pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK dan OPTK di pos perbatasan yang tersebar di sepanjang garis Kalimantan Utara yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia.
Sinergitas antara Karantina Pertanian Tarakan dengan TNI AD sebagai bentuk implementasi dari Perjanjian Kerjasama Barantan dan TNI AD Nomor 1281/Kpts/HK.210/K/VII/2017 dan Nomor Kerma/7/VII/2017 tentang Dukungan Operasional Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan Serta Pengawasan Keamanan Hayati di Wilayah Perbatasan Darat Antar Negara.
Kepala Karantina Pertanian Tarakan Akhmad Alfaraby menegaskan bahwa sinergitas antara Karantina Pertanian dan TNI AD di Kalimantan Utara akan terus terjalin dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
Leave a Reply
View Comments