Diduga Mencemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polres Tarakan

Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum (tengah), Kuasa hukum HSB

TARAKAN – Menyikapi Pemberitaan yang beredar di sosial media dan diduga mencemarkan nama baik, seorang oknum wartawan di Kota Tarakan dilaporkan ke Polres Tarakan.

Oknum wartawan yang diketahui berinisial M dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik salah seorang anggota Kepolisian di lingkup Polda Kaltara berinisial HSB.

Pelaporan ini dilakukan setelah  Sebelumnya M membuat surat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan HSB terhadap dirinya pada Kamis (24/02/2022) lalu. Dan laporan tersebut viral di media dan sosial media .

Melalui kuasa hukum HSB, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum, surat pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan M pun diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, Sabtu (05/03/2022) siang.

“Adapun maksud kedatangan kami ke sini ke Polres Tarakan dalam rangka laporan pengaduan, atas pencemaran nama baik kepada klien kami,” ujar Syafruddin saat ditemui awak media.

“Pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana kita lihat di media sosial adanya laporan ke Mabes adanya terjadi penganiayaan, padahal berdasarkan laporan dari klien kami tidak begitu faktanya dan begitu merugikan karena seakan-akan terjadi penyiksaan dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengaduan atau laporan atas pencemaran nama baik dari kuasa hukum pelapor (HSB).

“Kami menerima surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik pelapor yang mana sempat viral di media sosial,” tutur Muhammad Aldi.

“Atas surat pengaduan ini kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur, langkah awal pastinya akan memanggil dan meminta keterangan pelapor dan saksi sebelum nantinya juga terlapor,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, HSB yang masih aktif sebagai anggota Kepolisian, dilaporkan seorang oknum wartawan berinisial M ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).

HSB dilaporkan atas dugaan tindakan sewenang-wenang (kekerasan) terhadap dirinya (M). Berdasarkan laporan Nomor. SPSP2/1311/III/2022/Bagyanduan pada Selasa, 1 Maret 2022 “Pelapor memohon perlindungan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh terlapor (HSB)”,  dan isi surat laporan tersebar di media sosial.(**)