TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menghadiri kegiatan Pekan Panutan dan Asistensi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2021, Kamis (10/2).
Bertempat di Gedung Serba Guna Pemerintah Kota Tarakan, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Dalam sambutannya, Wali Kota mengapresiasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dan jajaran yang telah berhasil dalam pencapaian pendapatan pajak pada tahun 2021.
Keberhasilan tersebut, dijelaskan wali kota, juga merupakan hasil dari sinergitas dan kolaborasi oleh dari seluruh unsur, baik itu Pemerintah Kota Forkopimda, dan juga tentunya masyarakat yang termasuk dalam wajib pajak.
“Dua indikator keberhasilan pendapatan sektor pajak yaitu karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan adanya stabilitas keamanan yang baik,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk membuka peluang investasi sebesar-besarnya di Kota Tarakan, dengan salah satunya mempermudah layanan perijinan usaha. Sejalan dengan itu, Wali Kota menginstruksikan kepada pihak terkait untuk tidak mempersulit dalam pemberian ijin usaha. “Sebanyak 8,4 persen dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh 21 akan dikembalikan ke dalam APBD dalam bentuk dana bagi hasil,” terangnya.
Sebagai informasi tambahan, bahwa pada tanggal 9 Maret 2022 mendatang, akan diadakan Tax Amnesty, untuk pengungkapan harta bagi wajib pajak yang masih ada harta kekayaannya yang belum terungkap.(hmstrk_*ml)
Leave a Reply
View Comments