TARAKAN – Sebanyak 11 Peraturan Daerah ditargetkan akan rampung pada tahun 2022 ini. Hal ini dituangkan langsung dalam nota kesepakatan tentang Pembentukan Program Peraturan Daerah antara Pemerintah Kota Tarakan dengan DPRD Kota Tarakan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama pimpinan DPRD Kota Tarakan pada Senin (7/2) di Ruang Rapat Utama DPRD.
Di antara 11 Perda tersebut, terdapat Perda yang mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah, dan perijinan menyesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Wali Kota berujar bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah ini akan sangat mendukung lancarnya roda pemerintah, pembangunan, dan pelayanan bag masyarakat di Kota Tarakan.(hmstrk_*ml)
foto: Humas Pemkot Tarakan
Leave a Reply
View Comments