Tarakan – Guna merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Tarakan lakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), pada Selasa (25/1) di Hotel Tarakan Plaza.
Penandatangan MoU yang dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Rina Umar dengan Ketua DPP Apindo, Peter Setiawan disaksikan langsung oleh Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum.
Rina menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Bumi Benuanta. Tentunya ini menjadi jaminan sosial untuk para pekerja.
“Pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya. Itu merupakan pengalihan resiko terkait dengan jaminan sosial yang akan dihadapi pekerjanya itu dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada Gubernur Zainal, karena dukungan dari Pemerintah Provinsi (Kaltara) juga akan berpengaruh pada kesejahteraan pekerja di Kaltara.
“Harapan pak Gubernur ini bisa berjalan dengan baik, dan kalau berjalan dengan baik ini kedepannya kesejahteraan seluruh pekerja di Kaltara ini bisa terpenuhi,” jelasnya.
Senada dengan Rina, Kepala DPD Apindo Kaltara, Peter mengemukakan bahwa MoU ini bertujuan untuk perlindungan tenaga kerja. Maka dari itu ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Mungkin karena saat ini kan masih ada yang belum (pelaku usaha, red) ikut kita mau mengajak semua pengusaha di Kaltara untuk menjaminkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena ini sangat baik,” ucapnya.
Karena menurut Peter, program yang ditawari BPJS Ketenagakerjaan ini beragam dan tidak hanya diperuntukan kepada karyawan namun kepada para nelayan.
“Jadi kita akan menghubungi asosiasi-asosiasi untuk kita sosialisasi ke mereka (pengusaha, red), karena kita tau di Tarakan ini kan kebanyakan hasil laut perikanan, kalau nelayanannya bisa terjamin jadi lebih bagus,” jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa capaian terkait perlindungan jaminan sosial pada Tahun 2021 di Kaltara masih mencapai 52 persen. Kemudian pada Tahun 2022 dengan adanya MoU ditargetkan akan mencapai 95 persen. (el.r/dkisp.kaltara)
Leave a Reply
View Comments