TARAKAN – Minggu sore (23/01/2022) Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kalimantan Utara (KALTARA) temukan rokok-rokok siap ekspor ke Philipina yang diduga illegal.
Rokok-rokok yang datang dari Jawa Timur sebanyak 6 kontainer dengan jumlah 6.000 dos ini diketahui akan diekspor kembali oleh salah satu eksportir dari Kalimantan Utara Yaitu PT KJA, melalui jalur laut dari pelabuhan Malundung Tarakan.
Dari hasil pemeriksaan pihak eksportir tidak dapat menunjukan surat resmi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari perusahaan rokok yang akan diekspor.
Kabinda kaltara, Brigjen TNI Andi Sulaimann, mengatakan, Pemeriksaan oleh binda kaltara ini dilakukan karena adanya informasi dari terkait produk atau rokok yang diduga palsu atau ilegal bukan dari produk rokok asal San Marino Singapura selaku pemegang HAKI.
Dan dengan temuan ini binda kaltara akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
“ini agar indonesia tidak dirugikan karena diduga telah melakukan ekspor rokok yang tidak sah sesuai ketentuan perdagangan”.
Sementara terkait izin ekspor produk rokok ini seluruhnya diserahkan ke pihak bea cukai tarakan,pungkasnya.(*ml)
Leave a Reply
View Comments