Masuk Ke Perbatasan, Produk Pertanian dan Hewan Kesayangan Diperiksa Pejabat Karantina Tarakan

Dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina ( HPHK ) dan Organisme pengganggu tumbuhan karantina ( OPTK ), Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan rutin melakukan tindakan pemeriksaan produk pertanian dan peternakan, Senin (10/1).
Sayuran, Buah dan Hewan asal Pare-pare yang diangkut menggunakan KM.Thalia ini diperiksa oleh Pejabat Karantina di Pelabuhan Tunontaka Nunukan. Setelah dinyatakan sesuai persyaratan maka dilakukan pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan, baru produk bisa dibawa oleh pemiliknya.
“Telah kami lakukan pemeriksaan dokumen dan fisik atas produk pertanian asal Parepare ini. Sayuran berupa Jeruk nipis, kubis, tomat, cabe, kentang, bawah merah dan putih, jahe. Buah-buahan berupa buah mangga, alpukat, buah naga dan jeruk manis.
Produk hewan yang dilalulintaskan yaitu telur ayam konsumsi. Hewan hidup seperti ayam kampung dan kambing pun tak luput dari pengawasan pejabat karantina ,” ujar Budi Setiawan, Dokter Hewan sekaligus Penanggung jawab wilker Nunukan.(*ml)